Topic
Home / Berita / Daerah / Organisasi Kemasyarakatan Lakukan Konsolidasi untuk Tolak Kriminalisasi Dai

Organisasi Kemasyarakatan Lakukan Konsolidasi untuk Tolak Kriminalisasi Dai

Konsolidasi Ormas Islam Sumatera Barat dalam rangka menolak kriminalisasi dai.  (Paham)
Konsolidasi Ormas Islam Sumatera Barat dalam rangka menolak kriminalisasi dai. (Paham)

dakwatuna.com – Padang.  Kriminalisasi atas Dai Muda Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen menyadarkan umat Islam yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan untuk merapatkan barisan dan memberikan dukungan kepada para terdakwa.

Senin (1/1/2/14) beberapa ormas di Sumatra Barat melakukan konsolidasi untuk rencana aksi yang akan dilangsungkan di depan Pengadilan Negeri Padang bersamaan dengan persidangan lanjutan para terdakwa.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan bagi terdakwa dan para saksi-saksi yang dikhawatirkan berada di bawah tekanan sehingga tidak memberikan kesaksian yang sesungguhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dai Muda Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap karena membawa anak-anak dari mentawai, Sumatra Barat untuk disekolahkan di Jakarta dimana anak-anak ini di bawa oleh Farhan Muhammad sedangkan Mayarni Mzen mencari penderma untuk anak-anak tersebut.

Hadir dalam konsolidasi tersebut Penasihat Hukum para terdakwa, FITRI YENI dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat yang mana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa proses hukum yang dikenakan terhadap para terdakwa adalah prematur dan dipaksakan, salah satu contohnya adalah kesaksian kepala dusun yang meminta terdakwa Farhan ini untuk membawa adik-adiknya (anak-anak) agar bersekolah di Jakarta, kepala dusun tersebut tahu bahwa terdakwa adalah seorang muslim, dan kepala dusunnya seorang non muslim, artinya kepala dusun ini memang membiarkan Farhan membawa keluarganya untuk sekolah dimana saja, bahkan dipesantren sekalipun, karena kepala dusun dan orang tua anak-anak ini sudah mempercayakan anak-anaknya ke Farhan yang seorang muslim.

Fitri menegaskan kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut apabila ada pemahaman yang utuh dari aparatur penegak hukum tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dan peranserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam kasus ini harusnya bisa lebih optimal dimana secara sederhana keinginan terdakwa sudah jelas semata-mata untuk meningkatkan sumber daya manusia di tanah kelahiranya yakni mentawai. (Paham/sbb/dakwatuna).

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Abdul Somad yang Terpanggang dari Dua Arah

Figure
Organization