Cina Susun UU Kekerasan dalam Rumah Tangga

40% wanita Cina menikah alami kekerasan rumah tangga (ilustasi bbc)

dakwatuna.com – Cina. Negeri bambu kuning Cina menyusun rancangan undang-undang pertama terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Rancangan undang-undang itu menyimpulkan untuk pertama kalinya bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan peluang bagi individu untuk melakukan tindakan pencegahan dan melapor.

Di Cina, konflik keluarga dianggap sebagai masalah pribadi dan tidak mengalami kerangka hukum. Menurut media resmi, 40% wanita Cina yang menikah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Baru pada tahun 2001, kekerasan fisik dapat dijadikan landasan untuk mengajukan perceraian. Para pegiat menyambut langkah menyusun RUU itu namun tetap mengkritik karena ada perkecualian untuk pasangan yang tidak menikah atau yang sudah bercerai.

Dengan UU yang baru, proses untuk mendapatkan keputusan agar korban kekerasan tidak didekati oleh pasangannya, akan dirampingkan.

“Selama bertahun-tahun, kami sudah sering kali merasa tidak berdaya untuk membantu para korban,” kata Hou Zhiming, pegiat hak wanita yang mengepalai pusat konsultasi Maple di Beijing, kepada kantor berita AFP.

“Bila UU ini diberlakukan…kami akan sangat senang,” kata Hou. (bbc/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...