Topic
Home / Berita / Nasional / BBM Naik, Kemenhub Keluarkan Perubahan Tarif Angkutan Umum

BBM Naik, Kemenhub Keluarkan Perubahan Tarif Angkutan Umum

Tarif angkutan umum akan naik karena dampak kenaikan BBM Bersubsidi.  (republika .co.id)
Tarif angkutan umum akan naik karena dampak kenaikan BBM Bersubsidi. (republika .co.id)

dakwatuna.com – Jakarta – Pasca kenaikan harga BBM per 18 November, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pembatasan kenaikan tarif angkutan. Hal ini, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dilakukan demi melindungi  daya beli masyarakat.

“Nanti kalau dibiarkan naik terlalu tinggi, daya beli masyarakat jatuh. Yang rugi juga operator juga,” ujar Jonan, Selasa (18/11/14).

Berikut adalah rincian kebijakan terkait perubahan tarif angkutan oleh Kementerian Perhubungan:

1. Kenaikan tarif angkutan umum ekonomi maksimum 10 Persen dari tarif yang berlaku saat ini.
2. Untuk tarif angkutan umum non ekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.
3. Tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif.
4. Untuk tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan tarif (PT. Pelni dan Perintis).
5. Untuk Kereta Api Ekonomi jarak jauh sebesar (rata rata) 13 ribu rupiah.
6. KA ekonomi jarak sedang sebesar Rp 9 ribu
7. Tarif KA ekonomi jarak dekat atau lokal sebesar rata rata Rp 3 ribu
8. KRD naik sebesar Rp 2 ribu
9. KRL tidak mengalami kenaikan.

(ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ketaqwaan Semu di Bulan Ramadhan

Figure
Organization