
dakwatuna.com – Jakarta. Anggota DPR RI Lucky Hakim menilai keputusan pemerintah menaikkan harga BBM adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Presiden menaikkan harga BBM, tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dengan Undang-Undang APBN pasal 7 ayat 6a,” tulis Lucky Hakim dalam akun Twitternya @sayaluckyhakim, Senin (17/11) malam.
Dia menjelaskan, sebagaimana dalam pasal 7, pemerintah hanya boleh menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi APBN.
Seharusnya, tambah Lucky, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan harga BBM sementara harga minyak dunia sedang turun. Kalaupun pemerintah ingin tetap menaikkan harga BBM, harus meminta persetujuan dari DPR terlebih dahulu.
“Baca UUD 1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3. intinya perencanaan, perubahan dan pelaksaanan APBN harus persetujuan DPR,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) sudah menetapkan kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp2000 per liter.
Penetapan yang mendadak ini mengundang kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak sekarang turun di kisaran 75 dolar AS per barel. (twitter/abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: