Topic
Home / Berita / Daerah / Pajak Progresif Naik, Pemprov DKI Tidak Pro Rakyat

Pajak Progresif Naik, Pemprov DKI Tidak Pro Rakyat

Antrian Masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  (tempo.co)
Antrian Masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Setelah Menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB,) Pemprov DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta kembali akan menaikkan pajak Progresif kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2015.

Tarif Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan motor yang didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama, dengan kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu.

Untuk tarif Pajak Progresif yang lama didasarkan pada Perda No.8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,50%, tarif baru menjadi sebesar 2%, dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua tarif lama sebesar 2% tarif baru sebesar 4%, dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga tarif lama sebesar 2,50% tarif baru 6%, serta untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif lama sebesar 4% tarif baru menjadi 10%.

Kenaikan pajak progresif yang diharapkan akan bisa mendongkrak penerimaan pendapatan pajak pada tahun 2015 mendatang. Di awal tahun 2014 lalu Pemprov DKI menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari kenaikan NJOP hingga 200% namun di akhir tahun 2014 penerimaan APBD Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemprov DKI yang terealisasi hanya sebesar 78% karena masyarakat kaget dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.

Anggota DPRD Fraksi PKS Dite Abimanyu berpendapat “sebaiknya pemprov DKI lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan daerah, karena kenaikan pajak progresif ini akan menambah beban bagi masyarakat, harga BBM akan naik yang pasti akan diiringi dengan kenaikan harga-harga bahan pokok lainnya.”

“Kenaikan pajak progresif menandakan Pemprov DKI tidak  sensitif terhadap penderitaan masyarakat, ini Awal tahun 2014 pemprov DKI juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) namun kenyataannya pendapat daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) malah turun dan akibatnya APBD DKI defisit 12 triliun”, lanjut Dite. (MM/Medialbh.as/sbb/dakwatuna).

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Alasan PKS Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik dan BBM

Figure
Organization