Topic
Home / Keluarga / Pendidikan Keluarga / Istri Menafkahi Keluarga, Suami Menjaga Anak?

Istri Menafkahi Keluarga, Suami Menjaga Anak?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) - Ilustrasi
Tenaga Kerja Wanita (TKW) – Ilustrasi

dakwatuna.com – Dalam kehidupan nyata banyak kita temukan sepasang suami istri sepakat melakukan pembagian kerja yang mereka anggap menguntungkan bagi kedua belah pihak, suami menjaga anak-anak di tanah air, sementara istri bekerja sebagai TKW di negeri orang. Pertanyaannya sekarang adalah apakah kesepatakan (suami-istri) ini sesuai dengan ajaran Islam?

Dalam kehidupan bersosial manusia tidak lepas dari hak dan kewajiban, sebagai contoh saat seseorang menjadi pelajar maka baginya memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang pelajar, kewajibannya membayar iuran sekolah perbulan atau persemester sedangkan haknya adalah mendapat pendidikan yang layak dan mendapatkan ijazah ketika lulus ujian akhir.

Contoh lainnya yaitu saat kita terjun ke dunia organisasi maka kita akan mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota atau pengurus organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi.

Begitu juga saat seseorang bekerja tentu mempunyai hak dan kewajiban, haknya adalah mendapat jaminan dari tempatnya bekerja berupa gaji pokok dan tunjangan adapun kewajibannya adalah bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku di tempatnya bekerja, sehingga tidak ada istilah “memakan gaji buta”.

Begitu juga dalam ajaran Islam tidak memaksakan orang lain yang bukan beragama Islam untuk memeluk agama Islam, ajaran Islam sejatinya penuh dengan toleransi, karena bagimu agamamu dan bagiku agamaku, begitulah prinsip yang terkandung dalam ajaran Islam mengenai toleransi beragama, dengan demikian tidak berlaku hak dan kewajiban bagi non Islam kepada ajaran Islam untuk berislam.

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[[1]] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 256)

Namun bagaimana jika seseorang sudah beragama Islam atau menyatakan diri sebagai seorang muallaf, apakah berlaku baginya hak dan kewajiban terhadap ajaran Islam?

Ya, berlaku baginya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai seorang muslim, seorang muslim mempunyai kewajiban dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala seperti shalat, puasa Ramadhan, membayar zakat, pergi haji bagi yang mampu dan ini hanya berlaku bagi muslim bukan pada non muslim. Adapun bagi muallaf mereka senantiasa mendapatkan bagian dari zakat karena Islam memuliakan mereka dengan membantu secara ekonomi. Sedangkan hak seorang muslim yaitu mendapat pahala di sisi Allah Ta’ala dan mendapat kebaikan berupa surga kelak dengan izin dan rahmat-Nya.

Lalu bagaimana dengan kehidupan berumah tangga, apakah terdapat hak dan kewajiban bagi suami istri?

Dalam keluarga tentu terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lainnya, hak dan kewajiban suami istri tertulis dengan jelas sebagai sebuah kesepatakan antara keduanya di buku akta pernikahan saat mereka mengikat sebuah perjanjian yang kokoh di hadapan penghulu, saksi, para tamu undangan dan Allah Ta’ala.

Berikut saya coba kutip beberapa penggal kata atau nasehat yang ada di buku nikah Kementerian Agama Republik Indonesia:

“Untuk mewujudkan keluarga sakinah, kedua pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih, saling menghormati dan memuliakan, serta saling mengingatkan untuk selalu taat dan beribadah kepada Allah SWT.”

Untuk lebih jelasnya apa saja hak dan kewajiban yang tertera di buku nikah, alangkah baiknya bagi anda yang sudah menikah untuk membukanya kembali sambil membaca dan merenunginya.

Jika kita renungi, seorang wanita atau istri yang bekerja di dalam negeri saja, mereka harus berjuang untuk tetap memenuhi hak dan kewajibannya dalam keluarga dan dalam memberikan kasih sayang serta pendidikan terhadap anak-anaknya.

Betapa tidak mudahnya seorang istri yang bekerja siang malam di luar rumah, menguras pikiran seharian, lalu letih saat kembali ke rumah, belum lagi hari-harinya habis dengan orang lain daripada dengan keluarganya sendiri kecuali akhir pekan itupun jika tidak ada lembur atau urusan mendadak soal pekerjaan. Ya inilah konsekuensi wanita pekerja.

Berpisah dalam waktu yang cukup lama dengan bekerja melanglangbuana hingga ke luar negeri sebagai TKW, apakah semua hak dan kewajiban dalam keluarga dapat terpenuhi?, wanita yang bekerja di dalam negeri saja masih berjuang untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban karena hal ini tidak mudah, maka tak jarang mereka menitipkan anak-anak mereka kepada pengasuh atau pembantu rumah tangga.

Lalu apakah bedanya antara membujang dengan berumah tangga kalau hak dan kewajibannya tidak dipenuhi bahkan sering dilanggar?

Adakah jaminan kesetiaan antara suami istri yang terpisahkan oleh jarak, ruang dan dinding waktu yang begitu lama?

Apakah hanya dengan materi dan kemapanan, kebutuhan batiniah dan psikologis seseorang bisa terpenuhi?

Anak-anak merupakan tanggung jawab suami istri yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena alasan ekonomi/duniawi, seorang anak menjadi “yatim” atau ‘piatu” lantaran ditinggal oleh ibunya dalam waktu cukup lama. Kasih sayang ibu adalah hak anak paling asasi dan amat fundamental dalam pembentukan kepribadiannya.

Salman Al-Farisi berkata pada Abu Darda: “Sesungguhnya Tuhanmu itu mempunyai hak atasmu, dirimu juga mempunyai hak atasmu dan keluargamu juga mempunyai hak atasmu.” Kemudian perkataan ini dilaporkan kepada Nabi SAW. “Benar sekali apa yang dikatakan Salman,” komentar Nabi SAW. (HR.Tirmidzi)

Dalam pengamatan saya selama berada di tanah Arab, banyak menemukan fenomena sosial terkait tenaga kerja khususnya wanita, sebagian besar mereka meninggalkan suami dan anak-anaknya di tanah air.

Sayapun mendapati begitu banyak tenaga kerja wanita bekerja di luar negeri khususnya negara-negara Arab dan negara di kawasan teluk, setiap kali hendak bepergian ke timur tengah atau hendak transit di kawasan negara teluk, biasanya pesawat yang kita tumpangi dipenuhi oleh tenaga kerja wanita yang jumlahnya lebih banyak dari tenaga kerja pria, hal ini menjadi pemandangan yang lumrah bagi mereka yang suka bepergian ke timur tengah atau bagi petugas imigrasi.

Tak heran setiap kali terjadi perbincangan dengan para tenaga kerja, pertanyaan yang terlontar pertama kali adalah, “Anda bekerja di negara mana?” bukan “Anda sedang belajar di negara mana?”

Teringat dalam perjalanan pulang ke tanah air dari Riyadh-Arab Saudi di akhir tahun 2012, saya duduk bersampingan dengan seorang TKW dan seorang ibu yang baru selasai umrah, selama perjalanan saya dan seorang ibu mendengar kisah memilukan dari seorang TKW yang sudah bertahun-tahun belum pulang ke tanah air, singkat cerita dia membicarakan perihal kurangnya ikatan emosional dengan anaknya dan juga menceritakan ketidakharmonisan keluarganya karena sang suami mempunyai idaman hati lain.

Melihat banyaknya fenomena yang menimpa tenaga kerja di luar negeri, saran saya jika seorang wanita yang bekerja di luar negeri ingin mendapat ketentraman dan keharmonisan seyogyanya mereka memboyong keluarganya untuk ikut mendampinginya, akan tetapi hal ini tidak mudah karena terkendali biaya dan prosedur birokrasi yang sulit.

Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub selaku imam besar masjid Istiqlal ketika ditanya perihal seorang istri yang bekerja di luar negeri menjawab:

“Memenuhi hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya merupakan ajaran Islam yang wajib ditaati. Dan seorang yang telah menikah, maka ia akan menjadi multi fungsi sebagai istri atau suami, sebagai ayah, ibu, guru dan panutan bagi anak-anaknya, sebagai anak bagi mertuanya dan seterusnya. Masing-masing fungsi mempunyai hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi.”

Ditambahkannya lagi: “Kalau masalah ekonomi yang menjadi sentral “perpisahan” antara suami dan istrinya atau antara ibu dengan anaknya, sehingga menyebabkan terbengkalainya hak dan kewajiban, maka berusahalah mengais rezeki di tanah air saja, dengan meyakinkan diri kalau rezeki sudah ditentukan porsinya masing-masing oleh Allah Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wahai para umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mengais rezeki! Sesungguhnya seseorang tidak akan meninggal hingga semua ketentuan rezekinya diberikan.” (HR. Ibnu Majah)

Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub juga menegaskan perihal seorang istri yang menafkahi keluarga dengan mengatakan sekiranya ada wanita (istri) yang memberi nafkah keluarga karena berbagai sebab dan ia rela, maka itu tidak ada masalah baginya. Tapi andai ia tak rela, maka hukum Islam memberikan jalan keluar. Ia dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, karena ia tidak mendapat nafkah dari suami. Dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah “Khulu” yaitu gugatan cerai yang dilayangkan oleh seorang istri kepada suami.

Dan tampaknya, wanita yang menafkahi keluarga itu hanya kasus yang seyogyanya tidak terjadi, karenanya itu tidak dapat mengubah aturan dalam Islam, artinya hak-hak dan kewajiban suami istri tetap seperti semula dengan membebankan kewajiban untuk nafkah keluarga kepada suami.

dan kewajiban ayah (yang dianugerahi putra) memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah ayat 233)

Petunjuk Alquran ini tentu harus dipahami dan diikuti oleh umat Islam (khususnya para lelaki) agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Karenanya hikmah Allah Ta’ala menghendaki fisik lelaki diciptakan lebih kuat dari fisik para wanita, tiada lain agar para lelaki bisa bekerja keras, bersaing, bertanggung jawab, tahan cuaca untuk menafkahi keluarga, menjadikan istrinya sebagai ratu dalam rumah tangga dan bukan menjadikan istrinya bak buruh.

Dan memang faktanya seribu banding satu ada suami yang lebih menginginkan istrinya menjadi IRT, sebagian besar mengizinkan bahkan mendorong para istrinya bekerja dengan alasan kondisi ekonomi yang kurang mengizinkan, kenapa demikian?

Karena di era modern kita seringkali kesulitan membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder, tanpa disadari kita sering terjebak dengan urusan-urusan sekunder yaitu kebutuhan yang bersifat hasrat duniawi yang kadang memberatkan pikiran dan pundak kita, dibutuhkan sedikit saja sudut pandang yang luas dalam menatap dunia yang sebenarnya amatlah sempit. Anehnya banyak manusia yang senang dengan hal-hal yang mereka kira sulit padahal itu sangatlah mudah.

Keluar Dari Rumah dan Bekerja

Banyak wanita pada zaman sekarang lebih memilih untuk berada di luar rumah, alasannya beragam ada dari mereka yang karena terpaksa, ada yang karena keadaan atau kebutuhan, bekerja dan ada yang sebaliknya mereka senang berada di luar rumah.

Padahal Alquran telah mengajarkan kepada para wanita untuk senantiasa tetap berada di dalam rumahnya kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:

  1. Tidak keluar sendirian apalagi pulang hingga larut malam
  2. Kalaupun keluar sendiri senantiasa pandai melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
  3. Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
  4. Tidak memamerkan perhiasan yang bisa mengundang tindakan kriminal
  5. Tidak berlebihan dalam bersolek dan dalam memakai wangi-wangian
  6. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
  7. Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga perilaku
  8. Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
  9. Bersikap secara proporsional sehingga bisa menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
  10. Dan yang paling penting adalah berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.

Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Ahzab ayat 32-33.

“Maka janganlah kamu tunduk [ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya [Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit Ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina] dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.”

Jika kita perhatikan secara seksama banyak fenomena yang sering kita lihat dan pemberitaan negatif yang sering kita dengar menimpa kaum hawa, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya lebih banyak mudharat/efek negatif yang akan menimpa wanita jika bekerja di luar rumah dibandingkan dengan manfaatnya, antara lain:

  • Sering terjadinya kemungkaran, seperti ; bercampur dengan lelaki, berkenalan, bebas mengobrol dan bertatap muka dengan yang diharamkan, memakai minyak wangi berlebihan, tak jarang banyak yang memperlihatkan aurat kepada selain mahramnya, sehingga bisa menyeret pada kasus perselingkuhan dan perzinahan.
  • Kurang bisa melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik atau maksimal.
  • Keluar dari fitrahnya dengan meremehkan urusan rumah tangga yang seharusnya menjadi bidangnya wanita.
  • Mengurangi hak-hak anak dalam banyak hal, seperti dalam kasih sayang, perhatian, pendidikan agama dan lain sebagainya.
  • Membuat cepat lelah dan penat fisik serta pikiran sehingga bisa mempengaruhi jiwa serta syaraf yang tidak sesuai dengan tabiat wanita.
  • Mengurangi makna hakiki tentang kepemimpinan suami dalam rumah tangga di hati wanita.
  • Hasratnya tertuju pada pekerjaan, sedangkan jiwa, pikiran dan perasaannya menjadi sibuk, lupa dan bertambah jauh dari tugas-tugasnya yang alami, yaitu keharusan membina kehidupan suami istri, mendidik anak-anak dan mengatur urusan rumah tangga.

Tabiat dan kepribadian wanita sejatinya memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh nabi dalam hadistnya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari)

Wanita Boleh Bekerja dengan Syarat

Dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Peran wanita di era modern” sekaligus sebagai bahan analisa saya, ada dari wanita yang menanyakan perihal boleh tidaknya wanita berkarir di luar rumah.

“Memangnya tidak boleh ya, kalau wanita lajang berkarir atau berkarya untuk mengaktualisasikan dirinya guna mencari pengalaman dan dari pengalaman itu bisa dijadikan pelajaran untuk anak-anaknya kelak atau tujuannnya ingin mandiri dan bisa memberi kepada orangtua dan membahagiakannya” ujar salah seorang penanya.

Saya pun berusaha untuk memberikan jawaban sebagai sebuah analisa bersama dan faktanya bisa kita lihat dalam kehidupan nyata.

Selama masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat maka hukumnya tidak mengapa wanita bekerja, yang jadi masalah adalah saat wanita ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.

Wanita tetaplah wanita dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya. Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti:

  • Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga)
  • Tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami
  • Pekerjaannya harus halal, bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram
  • Menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah.
  • Tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita
  • Tidak bertabarruj/bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan
  • Tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam
  • Bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas
  • Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.

Ali radiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Fatimah radiyallahu ‘anha putri Rasulullah. “Wahai Fatimah, apakah yang baik bagi seorang wanita?” Fatimah menjawab, “Hendaknya ia tidak melihat lelaki (asing/yang bukan mahramnya) dan lelaki (orang lain) tidak melihatnya.”

Sebuah Renungan “Sebaik-Baik Perhiasan Dunia”

Duhai jiwa

Ibu pertiwi mendamba kehadiran wanita shalihah penghias hari
Sedari dulu, sekarang hingga nanti

Melihatmu kini, membuat bumi gelisah dan menyendiri
Karena banyaknya fenomena sosial yang datang silih berganti

Ramai-ramai kaum hawa berebut untuk disebut wanita beremansipasi
Meninggikan simbol tanpa esensi
Gesek sana gesek sini dengan menghilangkan hati nurani
Tak ada jaminan kei
khlasan penghias hati

Ramai ramai para wanita modern ingin bisa berdiri
Sekalipun cara dengan mengemis di jalan-jalan dan menghinakan diri
Alhasil hidup dihiasi menjadi pribadi ngerumpi
Daripada berdiam diri, bertasbih dan mengaji

Agama layaknya sebuah aksesoris penghias diri bahkan sebatas seremoni
Bukan menjadi kebutuhan yang seharusnya dibawa hingga mati
Rama
ramai orang ingin jadi wanita modern terkini
Dengan mengikuti selera masyarakat tanpa henti

Alangkah sayangnya banyak program televisi menawarkan kebodohan abadi
Ditonton jutaan masyarakat yang hampir kehilangan budi pekerti

Kini, banyak wanita menjadi objek mata pencuri
Dari pagi hingga mentari enggan menampakkan diri
Membuat bumi dan langit menangis melihat fenomena ini
Entah kapan fenemona ini akan berhenti
Mungkin lusa atau nanti

Semoga Allah Ta’ala senantiasa merahmati negeri ini

Duhai jiwa

Jadilah sebaik-baik perhiasan duniawi
Yang menawarkan ketenangan bagi para suami
Pelebur lara, penghilang sedih dalam hati
Menjadi sekolah bagi generasi-generasi Robbani
Menjadi tonggak peradaban yang sekarang sedang mati suri

Jadilah pembakar semangat para suami
Untuk tetap hidup, menjadi pribadi jujur tanpa henti
Hingga akhirnya bisa benar-benar berdiri
Di jalan yang Allah Ta’ala ridhai

Duhai jiwa

Janganlah engkau berhijab karena ingin bergaya dan menjadi anak zaman
Melepasnya pun karena ingin bisa lebih bergaya bak biduan
Tak kuat dengan tuntutan, pencitraan hingga simbol kebahagiaan yang membutakan mata dan pikiran
Silau dengan materi tetangga sebelah berharap cepat jadi jutawan

Tak sabar dalam meniti kehidupan yang penuh misteri bak jalan di hutan
Tak peduli apa kata Tuhan, apalagi kata makhluk Tuhan
Tak apalah yang penting bisa dapat uang banyak dan bisa makan.
Tergila-gila dengan kehidupan hingga perkara halal haram tak dipedulikan
Semoga engkau tidak demikian duhai jiwa yang merindukan kebahagiaan.

[1]. Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen Fakultas Dakwah Universitas Islam Bandung (UNISBA) & PIMRED di www.infoisco.com (kajian dunia Islam progresif)

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization