Topic
Home / Berita / Rilis Pers / DPR: Moratorium Kapal Harus Diimbangi dengan Penindakan

DPR: Moratorium Kapal Harus Diimbangi dengan Penindakan

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar. (pks.or.id)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar. (pks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan moratorium kapal perlu diimbangi dengan penindakan yang tegas terhadap kapal-kapal asing yang masih melakukan operasi di luar ketentuan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar, memberikan dukungan terhadap proses moratorium kapal ikan sebagai langkah awal dalam melakukan penataan tata kelola ikan nasional. Namun, menurutnya harus diimbangi dengan penindakan yang terintegrasi dengan aparat keamanan.

“Moratorium diharapkan tidak hanya terkait aspek administratif dan regulasi, namun juga kemampuan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan yang ilegal,” kata Rofi di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta (6/11).

KKP melakukan moratorium yang berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya, dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.

Menurut Rofi, data dari hasil proses moratorium harus keluar berupa kebijakan yang lebih solutif terhadap pengelolaan sumber daya ikan nasional. Diantaranya lebih berorientasi pada pemberdayaan nelayan lokal lemah, penerapan teknologi kapal yang berbasis industri dalam negeri, dan peningkatan kualitas pengolahan pasca tangkapan. Adapun moratorium yang akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut, maka harus di barengi dengan kebijakan pelabuhan yang efektif dalam manajemen logistik dan biaya tinggi.

“Seringkali bagi para nelayan kecil, negara tidak hadir saat ikan telah sampai ke tempat pelelangan karena harga sepenuhnya ditentukan oleh pasar,” kata Rofi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi perikanan tangkap menurut provinsi dan subsektor di tahun 2012 mencapai 5.829.194 juta ton. Jumlah perusahaan penangkapan ikan menurut status permodalan di tahun 2012 menunjukan PMA 9 perusahaan, PMDN 32 perusahaan, dan lainnya sebanyak 33 perusahaan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakn dari total 5.329 kapal muatan yang terdata, dengan alokasi BBM 2,1 juta kilo liter pertahun dan subsidi Rp 11,5 triliun, diperkirakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang didapat hanya Rp 300 miliar.

“Beragam terobosan yang dilakukan oleh KKP di awal-awal ini sangat baik, namun perlu disinergiskan dengan rencana strategis yang lebih terstruktur. Karena seringkali kita menemukan banyak hambatan dan kendala dalam konsistensi di tingkat lapangan,” kata Rofi.

Penyediaan database kapal perikanan nasional secara real time dan time series melalui pendaftaran ulang terhadap kapal yang aktif setiap tahun akan memudahkan melakukan monitor agar terkendali, terawasi, dan terevaluasi secara transparan. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Strategi Jitu dari Pemerintah Sangat Menentukan

Figure
Organization