Kasus TrioMacan2000, Polisi: Media Online Juga Bisa Diblokir

Akun @Triomacan2ooo (bisskey.net)

dakwatuna.com – Jakarta.  Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penghentian transaksi atau aliran dana terhadap para pengelola admin akun twitter TrioMacan2000 yang diduga telah memeras sebuah perusahaan.

Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Hiliarus Duha mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang pelaku yaitu Raden Nuh, Edi Saputra dan Hari Kus. Menurut dia, Raden ditahan karena tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

“Penyidik sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya agar kasus ini menjadi terang,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Ia menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri kemana saja aliran dana yang ditransfer oleh para pelaku untuk menghabisi uang hasil kejahatannya sekira Rp 400 juta.

“Kita akan melakukan hal-hal untuk mengungkap kasus ini, kalau ada bukti transfer aliran dana ke mana saja, kita bloking,” ujarnya.

Di samping itu, Duha mengatakan pihaknya akan menyita barang bukti yang terkait untuk melakukan aksi kejahatan ini termasuk menggeledah. “Media online juga bisa diblokir,” tandasnya.  (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...