Topic
Home / Berita / Daerah / Alhamdulillah, Fatimah (90) Terbebas dari Gugatan Rp1 Miliyar

Alhamdulillah, Fatimah (90) Terbebas dari Gugatan Rp1 Miliyar

Nenek Fatimah dijaga oleh keluarganya saat berjalan keluar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, 30 September 2014.  (TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat)
Nenek Fatimah dijaga oleh keluarganya saat berjalan keluar usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, 30 September 2014. (TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat)

dakwatuna.com – Tangerang. Fatimah, nenek berumur 90 tahun yang digugat oleh anak kandung dan menantunya sendiri kini terbebas dari gugatan. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata Nurhanah dan Nurhakim terhadap ibu kandungnya Fatimah, atas tanah warisan seluas 379 meter yang diperkarakan.

“Gugatan kabur, tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Bambang Krismawan saat membacakan putusan, Kamis, (30/10). Dengan putusan ini, Fatimah terbebas dari gugatan Rp1 miliar. (Baca: Anak dan Menantu Tega Gugat Ibu Kandungnya Rp1 Miliar)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. “Karena pihak tergugat sudah menempati tempat rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan,” ujar hakim. (Baca: Digugat Anak Kandung Rp1 M, Pakar Hukum: Fatimah Berpeluang Menang)

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.

Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Malemkita Singarimbun, langsung menyatakan banding. “Kami banding karena kami tidak wanprestasi,” kata Malemkita. (Baca: Belum Puas Gugat Rp1 M, Anak Kandung dan Menantu Ancam Fatimah Hukuman Penjara)

Dia menilai keputusan hakim tersebut tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. “Tapi yang tidak bisa kami terima adalah hakim mengatakan jika gugatan kami wanprestasi padahal gugatan kami berisikan jika tergugat telah melakukan perbuatan hukum,” ujarnya. (jon/tempo/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Menggugat Hermeneutika

Figure
Organization