dakwatuna.com – Jakarta. Salah satu admin @TrioMacan2000, Edi Saputra, ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, usai memeras pejabat PT. Telkom.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha, mengatakan Edi Saputra telah ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pelapor.
“Ditangkap di daerah Tebet kemarin malam,” ujar Hilarius saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2014).
Saat ini, Edi Saputra, masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Edi diciduk setelah diduga melakukan pemerasan, dengan modus pertama menyebar informasi yang mencemarkan nama baik PT Telkom melalui akun Twitter @TrioMacan2000 dan meminta uang puluhan juta.
Lantaran kesal, pejabat PT Telkom melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.”Pertama korban melaporkan pencemaran nama baik, namun ternyata pelaku juga diduga melakukan pemerasan,” pungkasnya. (okezone/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: