Topic
Home / Berita / Nasional / Ricuh di Paripurna DPR, HNW: Menkumham Laoly Ikut Berperan Merusuhkan Sidang

Ricuh di Paripurna DPR, HNW: Menkumham Laoly Ikut Berperan Merusuhkan Sidang

Hidayat Nur Wahid.  (republika.co.id)
Hidayat Nur Wahid. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Sidang Paripurna DPR untuk memilih pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan berakhir dengan kericuhan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan kericuhan di sidang paripurna itu, tidak terlepas dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebab meski baru sehari menjabat sebagai Menkumham, Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Muktamar Surabaya PPP kubu Romahurmuzzy. Dengan SK yang dikeluarkan Laoly, kubu Romahurmuzzy mengklaim kepengurusan partai yang sah milik kubunya, bukan lagi pimpinan Suryadarma Ali.

“Saya kira Pak Menteri kita luar biasa, baru satu hari bekerja sudah membuat SK yang mengharubirukan DPR ini,” katanya di gedung parlemen, Selasa (28/10).

Adanya SK dari Menkumham tersebut membuat perdebatan di ruang sidang paripurna memanas. Sebab, kubu Suryadarma Ali sudah mengajukan nama-nama anggota untuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Sedangkan kubu Romahurmuzzy meminta pimpinan DPR mencabut keputusan yang menerima daftar nama anggota fraksi PPP ini. Akhirnya, suasana sidang diwarnai dengan terbaliknya dua meja sidang setelah pimpinan mengunci keputusan penerimaan nama-nama anggota PPP untuk komisi dan AKD.

“Inikan baru kali ini ada kejadian meja sampai terjatuh sedemikian rupa,” ujarnya.

Menurut wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut, hal ini terjadi karena produk SK yang dikeluarkan oleh Menkumham yang baru satu hari bekerja. Harusnya, tindakan Menkumham juga perlu dikritisi. Sebab produknya justru membuat masalah baru di masyarakat.

“Ini satu hal penting untuk dikritisi, karena hukum itu untuk menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah,” katanya lagi.

Terkait dengan konflik yang terjadi di PPP, Hidayat mengatakan harusnya itu diselesaikan di internal partai politik oleh mahkamah partai. Dari penyampaian kubu Suryadarma Ali, menurut Mahkamah Partai PPP, muktamar yang sah yang akan diselenggarakan tanggal 30 Oktober nanti.

Maka langkah pimpinan DPR sudah tepat dengan menerima keputusan nama-nama anggota komisi dan AKD dari PPP. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Hidayat Nur Wahid: Hentikan Stigma Negatif Tentang Islam, Pahami Sejarah

Figure
Organization