Topic
Home / Berita / Nasional / Tayangkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Tegur Trans TV

Tayangkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Tegur Trans TV

Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (ROL)
Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (ROL)

dakwatuna.com – Jakarta. Trans TV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena menayangkan prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita, dalam program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” pada 16 dan 17 Oktober 2014 kemarin. KPI Pusat melayangkan teguran berupa teeguran tertulis dan ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat (17/10).

Surat teguran itu berisi, KPI menilai siaran program yang menayangkan seluruh proses pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut itu telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

Tayangan tersebut, tambah KPI, tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuansi. “Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ungkapnya.

KPI menjatuhkan sanksi kepada Trans TV berupa administrasi Teguran Tertulis. Karena Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

KPI meminta Trans TV tidak menayangkan kembali (Re Run) atau mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. “Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak,” tegasnya.

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat mengingatkan kewajiban semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (epp/rol/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Alquds TV Siarkan Live Tarawih dari Al-Aqsa

Figure
Organization