Topic
Home / Berita / Opini / Pencuri dan Koruptor? Potong Tangannya!

Pencuri dan Koruptor? Potong Tangannya!

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Banyak hal yang melandasi seseorang untuk mencuri atau mengambil barang yang bukan haknya, bisa karena terpaksa, himpitan ekonomi, dan yang paling tidak bisa dimaafkan adalah mencuri karena serakah, terlebih mencuri dari rakyat kecil, seperti koruptor.

Dewasa ini saya kerap sekali melihat keadilan tidak berada di mana ia seharusnya berada, contoh kecil yang sangat terlihat jelas namun kerap disamarkan, sehingga menjadi hal yang umum, yaitu Korupsi.

Korupsi sama artinya dengan mencuri, bahkan bisa dibilang korupsi itu lebih kejam daripada mencuri, karena mayoritas Koruptor adalah pencuri dalam jumlah besar serta hasil jerih payah rakyat-rakyat kecil, wajar apabila saya melihat dan mendengar segala macam caci maki serta hujatan ditujukan kepada Koruptor, terlebih setiap kali melihat kasus-kasus korupsi yang ada di layar kaca, karena hanya itu yang dapat saya lakukan, yah walaupun itu tidak mengubah apapun, setidaknya saya bisa meluapkan kekesalan saya dengan cara itu.

Dalam Al-Quran sendiri dijelaskan tentang mencuri, adapun arti dari ayat itu “Kecuali syetan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat), lalu ia dikejar oleh semburan api yang terang” (QS Al-Hijr: 18), yang di mana maksud dari ayat ini adalah mendengarkan suara dengan sembunyi-sembunyi dinamakan mencuri suara.

Dari pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa menguping saja sudah bisa dikatakan mencuri, apalagi mengambil harta yang bukan miliknya, terlebih harta yang diambil dari rakyat-rakyat kecil yang harus memeras keringat untuk mencari nafkah demi sesuap nasi.

Jadi, bisa dikatakan bahwa koruptor itu sama artinya dengan pencuri, karena melakukanya diam-diam dan tanpa sepengetahuan pemilik yang punya, dan yang dirugikan di sini adalah pihak yang hartanya dikorupsikan atau dicuri untuk kepentingan pribadi sang pelaku.

Adapun hukuman yang diberikan kepada pencuri pada zaman baginda Rasulullah SAW adalah tergantung barang curian dan maksud dari seseorang melakukan pencurian itu, dijelaskan bedasarkan buku fiqih sunnah edisi ke 9 karangan Sayyid Sabiq, pada kasus pencurian buah-buahan yang masih tergantung di pohon, Rasulullah SAW telah membebaskan hukum potong tangan atas pencurinya.

Dan pencuri yang hanya memakan buah tersebut tanpa membawa pulang, sedang ia memang butuh terhadap buah itu, maka ia tidak dikenakan hukuman apa-apa. Tetapi bagi pencuri yang membawa pulang buah-buahan, maka ia dikenakan tanggungan buah-buahan dua kali lipat dari yang dicurinya, dan ia juga dikenakan hukuman. Kemudian barang siapa mencuri buah-buahan dalam tempatnya maka hukumannya adalah potong tangan, bila harga buah-buahan yang dicurinya itu telah sampai satu nisab.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan, apabila negara ini menggunakan metode hukum yang ada di Al-Quran dan Hadits, maka hukuman yang patut diberikan kepada Koruptor adalah potong tangan, karena mayoritas Koruptor mencuri dengan jumlah yang banyak dan merugikan banyak kalangan, terutama kalangan masyarakat ke bawah.

Namun apadaya, pergeseran masa dan pergantian waktu membuat Al-Quran semakin ditinggalkan dan kebanyakan negara menggunakan metode hukum yang dibuat oleh manusia, bahkan tidak jarang ketika uang dapat mengalahkan kekuatan hukum yang seharusnya hukum itu adalah keputusan mutlak dan pelindung bagi rakyat-rakyat kecil.

Hal inilah mungkin yang membuat semakin banyak Koruptor dan pencuri-pencuri kelas kakap semakin merajalela, karena mereka mempunyai uang banyak yang dapat membeli hukum, dan yang miskin bertambah miskin yang kaya semakin kaya.

Entah sampai kapan ketidakadilan ini akan terus berlangsung di depan mata kita dan kita tidak dapat berbuat apa-apa, andai saja masa kejayaan baginda Nabi Muhammad SAW dapat ditegakkan lagi, dan manusia menggunakan Al-Quran sebagai landasan hukum, pastilah tidak akan ada lagi koruptor dan pencuri kelas kakap di dunia ini karena takut akan hukuman potong tangan. Wallahu’alam bishawwab.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa dari Politeknik Negeri Jakarta Program Studi Penerbitan dan Jurnalistik.

Lihat Juga

Tangan Ribamu Mengikis Keadilan dan Kesejahteraan

Figure
Organization