Topic
Home / Berita / Nasional / KPAI: Banyak Tayangan yang Berbahaya Bagi Anak

KPAI: Banyak Tayangan yang Berbahaya Bagi Anak

Susanto, Ketua Divisi Sosialisasi. (kompas.com)
Susanto, Ketua Divisi Sosialisasi. (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.   Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan berkomitmen memantau, mengevaluasi dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satunya terkait berbagai bentuk tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah anak.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto, mengatakan, seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis teknologi dan informasi, saat ini masih banyak tayangan dan kartun yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Tayangan tersebut bermuatan negatif diantaranya muatan kekerasan fisik, seperti; mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul, penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain, kata-kata kasar, adegan-adegan berbahaya, sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan seperti; emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil, muatan porno, unsur-unsur mistis, serta pemberitaan yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.

“Hasil pemantauan dan telaah KPAI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan stakeholders, banyak tayangan yang berpotensi memiliki dampak negatif bagi sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia, beragam variasi game online bermuatan kekerasan juga sangat mudah diakses oleh anak yang dari aspek content sangat bertentangan dengan hak mendapatkan informasi yang sehat serta hak tumbuh kembang anak,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah perlu mengambil langkah segera agar anak terproteksi dan tidak menjadi korban game bermuatan kekerasan. KPAI meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan segala bentuk tayangan, pemberitaan dan kartun yang bermuatan kekerasan fisik, psikis, sosial dan kejahatan seksual, penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain, kata-kata kasar, adegan-adegan berbahaya, sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan, muatan porno, unsur-unsur mistis, serta pemberitaan yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.

“Mendorong Production House (PH) dan lembaga penyiaran termasuk pengelola Televisi sebagai pilar pemangku kewajiban penyelenggara perlindungan anak untuk secara kreatif menyajikan materi siaran yang menghibur dan edukatif serta memastikan anak terlindungi dari tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak senafas dengan semangat perlindungan anak,” papar Susanto.

Pengelola televisi, kata dia, harus berkomitmen memberikan tayangan dan kartun alternatif yang bermuatan pendidikan karakter, agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan fase tumbuh kembangnya. Pihaknya mendorong pemerintah bersama masyarakat agar memberikan jaminan perlindungan yang dapat memastikan anak terlindungi dari tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah.

“Karena, pembiaran terhadap muatan tersebut dapat berakibat negatif bagi perkembangan emosi, sosial, kemampuan kognitif serta kepribadian anak. Mendorong pemerintah agar memberikan alternatif tayangan dan kartun yang ramah anak sebagai bagian dari tanggungjawab konstitusional memenuhi hak anak atas informasi, siaran dan tayangan yang sehat serta sesuai azas kepatutan dan kesusilaan,” tutupnya.  (okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization