dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang ditayangkan SCTV selama tiga hari.
KPI memaparkan adegan-adegan yang dilarang untuk dimuat dalam sebuah program sinetron dan film televisi (FTV).
- Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah
- Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain
- Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan
- Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan
- Mistik, horror, dan/atau supranatural
- Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. (ROL/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: