Topic
Home / Berita / Nasional / Setelah Langgar Surat Teguran Kedua, KPI Hentikan Tayangan Sinetron ‘Ganteng-Ganteng Serigala’

Setelah Langgar Surat Teguran Kedua, KPI Hentikan Tayangan Sinetron ‘Ganteng-Ganteng Serigala’

KPI menghentikan penayangan Sinetron Ganteng-Ganteng Srigala.  (pehtem.com)
KPI menghentikan penayangan Sinetron Ganteng-Ganteng Srigala. (pehtem.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30. Dilansir dari akun Twitter, @KPI_Pusat, sinetron GGS tersebut harus dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21,22, dan 23 Oktober 2014.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014. Dan KPI telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi. KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti.

Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS. Dikarenakan sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak dua kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan sementara.

Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron GGS yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.

Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Terkait Perpanjangan Siaran TV Swasta, DPR Minta Kemkominfo Objektif dalam Mengambil Keputusan

Figure
Organization