Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Etika dan Profesi Keguruan; Studi Kritis Guru Sebagai Pengabdian atau Sebuah Profesi

Etika dan Profesi Keguruan; Studi Kritis Guru Sebagai Pengabdian atau Sebuah Profesi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)

Pendahuluan

dakwatuna.com – Guru merupakan tulang punggung bagi masa depan suatu bangsa. Bangsa yang nyaris punah akan peradaban manusianya seperti Jepang berhasil menjadi salah satu negara paling maju di awal abad ke-21 melalui perantara para guru. Moral, skill dan inovasi sumber daya manusia dalam suatu negara ditentukan bagaimana orang-orangnya dicetak dalam suatu sistem pendidikan yang tidak mungkin tanpa melibatkan guru. Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan potret masa depan suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana para guru bekerja mencetak generasi penerus bangsa.

Namun jika melihat beberapa tempat di Indonesia sepertinya tidak sebanding antara peran sentral seorang guru dengan fasilitas, finansial dan juga penghargaan yang diterima. Misalnya masih terdapat guru yang hanya mendapatkan total gaji Rp. 80.000,- tiap bulan, masih terdapat sekolah di mana gedung yang digunakan harus bergantian antara sekolah SMP dan SMK. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak kita bahwa apakah seorang guru di Indonesia lebih didominasi mereka yang hanya bersemangat untuk mengabdi? Yang kemudian menimbulkan persepsi siapa saja bisa menjadi guru bahkan dengan kemampuan seadanya, ataukah guru adalah suatu profesi yang terstandar baik dari fasilitas yang diperoleh, finansial maupun juga penghargaan. Sehingga menimbulkan dampak bahwa guru haruslah orang yang memiliki kompetensi khusus atau dengan kata lain, tidak semua orang bisa menjadi guru yang baik.

Kita sering mendengar istilah kode etik dalam beberapa profesi seperti jurnalis, kedokteran dan lain sebagainya. Pada profesi guru tentunya juga terdapat istilah kode etik, yang secara sederhana dapat dipahami sebagai salah satu sarana untuk mengatur, menggambarkan serta memperjelas posisi guru sebagai profesi ataukah hanya sekadar pengabdian yang dapat dilakukan oleh siapapun. Maka hendaknya setiap orang yang memilih untuk menjadi seorang guru memahami dengan sepaham-pahamnya tentang kode etik profesi guru.

Kajian Pustaka

1. Kode Etik

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.[1]

Secara harfiah, “kode” berarti aturan sedangkan “etik” berarti kesopanan tata susila), yaitu hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Sehingga kode etik dapat kita maknai suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.[2]

Pada sebuah organisasi kode etik ditetapkan dengan mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Kode etik akan menjadi rujukan dalam membangun perilaku saat melakukan pekerjaan. Kode etik melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik juga dapat melakukan kontrol apabila terjadi ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan, melindungi para praktisi di masyarakat, apabila terjadi kasus-kasus penyimpangan tindakan serta melindungi masyarakat dari adanya praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

2. Profesi Keguruan

Dalam draft kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia tahun 2013 disebutkan bahwa guru merupakan profesi yang mulia. Guru merupakan pengembang tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan tugas guru di Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.[3]

3. Kode Etik Profesi Guru

Di Indonesia kode etik profesi keguruan telah diatur dan ditetapkan dalam kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta yang berisi 9 poin kode etik guru diantaranya :

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  10. Pembahasan

Menjawab pertanyaan bagaimanakah posisi guru di Indonesia apakah guru hanya sebatas pengabdian semata, mengingat keterbatasan fasilitas, finansial dan penghargaan atau apakah guru menjadi sebuah profesi yang memang harus dijalankan dengan cara profesional yang tentunya menuntut standar fasilitas, finansial dan juga penghargaan tertentu. Tentunya kita harus memandang dengan sudut pandang yang luas, pertama dengan memahami tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab [4]. Tujuan pendidikan tidak hanya mengedepankan kemampuan skill pada bidang tertentu namun juga urusan iman, takwa, demokratis dan bertanggungjawab. Karakter peserta didik semacam ini tentu tidak akan mungkin dibeli dengan sejumlah materi atau dana dengan jumlah tertentu. Karakter ini merupakan suatu gambaran proses yang tidak sebentar dan tentunya dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki karakter seperti halnya tujuan pendidikan tersebut. Sehingga keadaan ini menuntut adanya panggilan hati atau dengan kata lain pengabdian dari seorang guru untuk dengan ikhlas memberikan perhatian, waktu serta daya dan upaya untuk mencetak generasi seperti yang dijelaskan dalam tujuan pendidikan.

Di samping itu semua juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai dalam penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan finansial yang seharusnya tidak membuat konsentrasi dari para guru terbagi, antara membuat desain pembelajaran yang baik atau membuat desain alur pengeluaran dana yang hemat. Menurut Prof. Akhmaloka, Ph.D peningkatan kualitas perguruan tinggi membutuhkan tiga hal : (1) Alokasi anggaran yang memadai dan tepat sasaran; (2) staf akademik/non-akademik dengan kualitas yang terus-menerus ditingkatkan, dan (3) kapasitas institusional yang terus-menerus dikembangkan[5]. Hal ini menempatkan bahwa guru adalah profesi yang memang harus dijalankan secara profesional, tidak sembarangan orang dapat berada pada posisi tersebut. Karena profesi ini menuntut kapasitas khusus, fasilitas khusus, kebijakan khusus, serta kebutuhan finansial yang khusus pula.

Profesi ini adalah bentuk pengabdian yang sejatinya tidak terukur kadarnya mengingat guru adalah soko guru peradaban suatu bangsa. Jika ada pepatah “jika ingin melihat masa depan suatu bangsa maka lihatlah pemudanya”, pepatah ini tidaklah salah, hanya saja kita perlu melihat bahwa sejatinya guru lah yang menentukan bagaimana watak dan perilaku serta skill dari pemuda itu. Dengan didukung fasilitas yang cukup, finansial yang cukup serta penghargaan yang cukup akan membuat profesi guru menjadi profesi yang menarik, unik dan terpandang. Menciptakan persepsi bahwa profesi guru adalah salah satu profesi “aman” dari segi finansial, yang nantinya putra-putri terbaik bangsa akan menjadikan profesi guru sebagai salah satu pilihan untuk hidup, dan berkontribusi untuk bangsa. Memang tidak bisa dipungkiri tatkala “aman” dari sisi finansial menjadi daya tarik, maka justru “pengabdian” menjadi seakan meluntur, namun di sinilah peran dari kode etik profesi guru yang akan menjaga norma-norma dan batasan-batasan bagaimana seorang guru seharusnya.

Kesimpulan

Supaya terjadi keseimbangan tentang bagaimana cara pandang guru yang pada awalnya digambarkan dengan sebuah prinsip “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” yang berarti tugas guru sangat mulia tidak cukup hanya dengan dilandasi semangat profesional bekerja, namun juga harus muncul semangat pengabdian untuk ikhlas membangun bangsa. Maka kiranya perlu ditambahkan prinsip berikutnya “Jer basuki mawa bea” yang memiliki arti bahwa setiap pendidikan itu membutuhkan biaya. Sehingga pendidikan yang ideal, guru yang ideal harus dilandasi dengan sikap dan semangat mengabdi.

Referensi

[1]   http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm diakses 2 oktober 2014 (21:57)

[2] http://www.academia.edu/4727293/MAKNA_KODE_ETIK_PROFESI_GURU diakses 3 Oktober 2014 (3:36)

[3] Draft Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor : VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU/2003/20) (2003)

[5]   http://www.itb.ac.id/files/12/20140704/pidatoRektorPTTI94.pdf

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa Magister Pengajaran Fisika ITB, Aktif di KAMIL Pascasarjana ITB,

Lihat Juga

Pelajaran Etika dari Pelajaran Hidup Umar ibnu al-Khaththab

Figure
Organization