Topic
Home / Berita / Nasional / KPK: Tidak Benar Setya Novanto Jadi Tersangka, Itu Hoax

KPK: Tidak Benar Setya Novanto Jadi Tersangka, Itu Hoax

Setya Novanto, Ketua DPR RI 2014-2019.  skalanews.com)
Setya Novanto, Ketua DPR RI 2014-2019. skalanews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Beredar kabar Ketua DPR Setya Novanto dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus PON Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi membantah keras kabar itu. Pasalnya, pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Setya Novanto. “Tidak benar, itu hoax,” kata Johan saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Selasa (7/10/2014).

Sebelumnya beredar kabar lewat selembar kertas sprindik atas nama Setya Novanto yang dijadikan tersangka kasus PON Riau. Setya seperti dituliskan sprindik itu dijadikan tersangka pada 25 September 2014.

Bahkan tidak main-main, dalam Sprindik itu di bawah pojok bawah ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto.

Mencuatnya nama politikus Golkar terlibat kasus ini karena kesaksian dari mantan Kadispora Lukman Abbas. Lukman mengaku pernah memberikan uang pelicin senilai Rp9 miliar terkait permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Setya membantah tudingan itu. Sebab, dia mengaku tidak pernah mengenal Lukman yang belakangan diketahui merupakan staf Gubernur Riau Rusli Zainal. “Saya tidak kenal Lukman Abbas,” kata Setya saat dihubungi INILAHCOM belum lama ini.

Setya mengatakan Lukman mengaku pernah menemani Gubernur Riau Rusli Zainal bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto untuk membahas kekurangan dana PON. Dari pertemuan itu muncul angka Rp9 milliar sebagai syarat agar anggaran itu dapat keluar.

Menurut Setya, pertemuan yang diadakan di Gedung DPR RI pada awal Februari 2012 itu memang ada. Tapi, bukan membicarakan perihal anggaran untuk pesta olahraga empat tahunan yang diadakan di Riau tersebut. Pertemuan itu, hanya membicarakan perihal acara yang diadakan orang nomor satu di Riau tersebut.

“Waktu itu, (Rusli Zainal) menyampaikan undangan untuk saya menjadi pembicara di Riau. Jadi tidak ada pembicaraan mengenai PON dengan Pak Rusli. Apalagi dengan Lukman, jadi dia mengada-ada saja,” katanya menekankan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/8/2012), Lukman Abbas hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dalam kasus gratifikasi proyek PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam persidangan, Lukman mengatakan awal Februari 2012, dia menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana US$1.050.000 atau setara Rp9 miliar.  (inilah/sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization