Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Berpakaian Tapi Telanjang

Berpakaian Tapi Telanjang

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw, pernah bersabda,” Bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh Nabi sebelumnya. Siapakah mereka? Mereka adalah kaum yang membawa beberapa cemeti (cambuk) seperti ekor lembu, yang mereka pukulkan kepada orang lain dan yang kedua adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalan mereka berlenggak-lenggok membangkitkan nafsu. Mereka tak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)

Hadits di atas memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh pakaian bagi kaum hawa dalam menentukan nasibnya nanti di akhirat, apakah masuk surga atau terjerumus ke jurang neraka. Rasulullah Saw, menegaskan bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang tidak akan masuk surga bahkan tidak akan dapat merasakan harumnya surga sekalipun keharuman surga itu dapat dirasakan pada jarak yang sangat jauh. Lalu apa yang dimaksud dengan berpakaian tetapi telanjang itu? Yaitu, seorang wanita yang sudah menutup tubuhnya atau membalut badannya dengan pakaian namun justru masih menampakkan lekuk tubuhnya atau bahan pakaian yang digunakannya transparan atau tipis sehingga bagian tubuh atau auratnya masih kelihatan dan merangsang. Hal ini berarti bahwa mereka sudah berpakaian bahkan sudah pakai jilbab tetapi belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan syariat.

Kalau demikian, bagaimana dengan wanita yang setengah berpakaian atau memakai pakaian serba mini dengan tampilan yang seksi (aduhai). Berjalan menebarkan pesona yang mengundang bangkitnya syahwat kaum adam. Apalagi bagi wanita (artis) yang berani tampil di atas panggung dengan goyangan erotis mengikuti dentuman musik hot dengan suasana yang remang-remang.. Atau bagaimana bagi wanita yang tidak berpakaian sama sekali (bugil) yang gambar atau videonya beredar dengan bebas di dunia maya. Maka tentu, dosa dan bahayanya akan lebih dahsyat lagi, tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang yang “menikmati” tubuhnya. Nah, kalau demikian, dalam hal berpakaian , kita harus berhati-hati sangat karena menyangkut nasib kita nanti di akhirat sana . Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan anak gadisnya dengan membiasakan mereka berpakaian muslimah sesuai dengan syariah.

Fenomena Jilboobs

Jilbab bagi kaum hawa di ranah minang tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan nyata. Dengan filosofi negeri “adat basandi syara’, syarak basandi kitabullah” , mengambarkan bahwa masyarakat minang adalah masyarakat yang religi. Hal itu tampak dari cara berpakaian orang minang yang sopan dan Islami. Di mana-mana kita melihat wanita minang memakai jilbab dalam beraktivitas seperti di pasar, tempat rekreasi atau tempat keramaian lainnya, Apalagi di kantor dan sekolah, pegawai dan pelajar diwajibkan memakai jilbab dalam melaksanakan tugasnya di kantor atau sekolah tersebut. Sejuk mata kita memandang pelajar memakai seragam sekolah dengan balutan jilbab putih yang memancarkan keindahan dan kesuciaan dari wajahnya.

Namun demikian, dengan perkembangan mode yang begitu cepat. Kita menjumpai juga wanita muda (gadis) yang tetap berjilbab tetapi tampilannya sangat modis bahkan cendrung mengundang fitnah. Hal inilah yang diperbincangan oleh banyak orang dengan istilah trend jilboobs. Dalam kamus Bahasa Indonesia, tidak ditemukan istilah jilboobs namun ini merupakan plesetan dari kata jilbab dan boobs (buah dada). Istilah baru ini beredar di masyarakat, mengambarkan wanita yang memakai jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhya. Jilbabnya tidak menutup bagian dadanya, karena sang gadis memakai baju kaus ketat yang kelihatan lebih seksi. Berpakaian ala ini, justru sangat membahayakan dirinya karena tidak jarang kasus pemerkosaan berawal dari tampilan gadis yang seksi plus menggoda.

Berkaitan dengan Fenomena jilboobs , MUI mengeluarkan fatwa bahwa mode pakaian ini hukumnya haram, sebagaimana yang dikemukakan Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, pada suatu kesempatan, “Sikap MUI tegas, tidak boleh menggunakan baju yang terlalu ketat, sensual, sehingga bentuk tubuhnya terlihat,” Menurut Maruf, ‘jilboobs’ termasuk model pakaian yang dilarang oleh ajaran Islam. Sebab, meski menutupi kepala, para perempuan itu justru menonjolkan lekukan-lekukan tubuhnya. “ MUI menghargai para muslimah yang sudah berjilbab. Namun, hendaknya para muslimah yang berjilbab itu tidak lagi mengenakan busana yang terlalu ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh mereka” kata Ma’ruf.

Ketentuan Berpakaian Islami

Islam telah memandu umatnya dalam hal berpakaian, yaitu, harus sesuai dengan syariat Islam sehingga terpelihara dari istilah “ berpakaian tapi telanjang”. Di antara aturan berpakaian seperti yang diajarkan Rasulullah Saw itu adalah:

Pertama, pakaian itu harus menutup aurat. Bagi wanita, auratnya adalah seluruh wilayah tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Makanya wanita harus hati-hati dalam menutup tubuh sehingga tidak ada bagian tubuh yang kelihatan oleh selain mahram.

Kedua, Pakaian yang dikenakan harus longgar atau tidak sempit. Hal ini berarti bahwa wanita tidak dibenarkan memakai pakaian sempit yang akan menampakkan lekuk tubuhnya.

Ketiga, pakaiannya tebal atau tidak tipis, maksudnya dasar kain yang digunakan untuk membuat pakaian itu tidak boleh tipis karena akan mempertontonkan bagian dalam tubuh ke pada orang lain.

Keempat, pakaian yang digunakan bukan untuk menyombongkan diri atau berlaku ria pada orang lain. Hendaknya dalam berpakaian kita harus melandaskan niat Ikhlas karena Allah Swt sehingga akan berbuah ibadah.

Kelima, pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau sebaliknya. Karena Allah melaknati perempuan yang menyerupai laki-laki termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan.

Keenam, pakaian tidak boleh menyerupai pakaian khusus pemeluk agama lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembedaan antara diri kita dengan orang non Islam.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir di Batusangkar tanggal 28 September 1967. SD sampai SMA di Batusangkar dan menamatkan S1 pada Fakultas Tarbiyah IAIN �Imam Bonjol� Batusangkar. Tamat April 1993 dan kemudian mengajar di MTSN Batusangkar sebagai tenaga honorer. Tahun 1992-2005 aktif mengelola kegiatan Pendidikan dan Dakwah Islam di bawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Islam Wihdatul Ummah. Tahun 1995 bersama aktivis dakwah lainnya, mendirikan TK Qurrata A�yun , tahun 2005 mendirikan SDIT dan PAUD. Semenjak tahun 1998 diangkat sebagai guru PNS dan mengajar di SMAN 2 Batusangkar sampai sekarang. Tahun 2012 mendirikan LSM Anak Nagari Cendekia yang bergerak di bidang dakwah sekolah dan pelajar diamanahkan sebagai ketua LSM. Di samping itu sebagai distributor buku Islami dengan nama usaha � Baitul Ilmi�. Sejak pertengahan Desember 2012 penulis berkecimpung dalam dunia penulisan dan dua buku sudah diterbitkan oleh Hakim Publishing Bandung dengan judul: "Daya Pikat Guru: Menjadi Guru yang Dicinta Sepanjang Masa� dan �Belajar itu Asyik lho! Agar Belajar Selezat Coklat�. Kini tengah menyelesaikan buku ketiga �Guru Sang Idola: Guru Idola dari Masa ke Masa�. Di samping itu penulis juga menulis artikel yang telah dimuat oleh Koran lokal seperti Padang Ekspress, Koran Singgalang dan Haluan. Nama istri: Riswati guru SDIT Qurrata A�yun Batusangkar. Anak 1 putra dan 2 putri, yang pertama Muthi�ah Qurrata Aini (kelas 2 SMPIT Insan Cendekia Payakumbuh), kedua Ridwan Zuhdi Ramadhan (kelas V SDIT ) dan Aisyah Luthfiah Izzati (kelas IV SDIT). Alamat rumah Luak Sarunai Malana Batusangkar Sumbar.

Lihat Juga

FSLDK Jadebek Kembali Gelar Aksi Gerakan Menutup Aurat

Figure
Organization