Topic
Home / Berita / Daerah / Resmi Jadi Senator, Fahira Idris Ingin DPD Jadi Penyambung Lidah Rakyat

Resmi Jadi Senator, Fahira Idris Ingin DPD Jadi Penyambung Lidah Rakyat

Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta.  (indopos.co.id)
Fahira Idris, Anggota DPD periode 2014-2019 asal DKI Jakarta. (indopos.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Sudah satu dekade Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkiprah mewarnai sistem ketatanegaraan Indonesia. Selama itu pula perannya seperti ditepikan dan kurang dikenal publik. Kewenangan ‘setengah hati’ yang diberikan konstitusi membuat lembaga ini sulit mengeksekusi aspirasi masyarakat di daerah untuk diperjuangkan di tingkat nasional. Namun, Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris yakin lima tahun ke depan, DPD mampu menjadi penyambung lidah rakyat.

“Saya ingin mengajak teman-teman yang baru saja dilantik, untuk tidak menjadi kewenangan yang terbatas ini menjadi halangan bagi DPD menjadi penyambung lidah rakyat. Jika kita (seluruh anggota DPD) solid dan bersinergi saya yakin, kita bisa menampilkan DPD yang lebih aspiratif lima tahun ke depan,” ujar Fahira Idris seusai dilantik menjadi anggota DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (01/10).

Fahira mengatakan, dibanding anggota DPR, sebenarnya anggota DPD punya kedekatan emosional lebih dekat dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit dari pada mendapatkan kursi di DPR. Karena setiap Anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili.

“Kami harus dapat ‘restu’ langsung dari rakyat lewat  KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri. Semakin besar penduduk provinsi yang kami wakili, semakin banyak dukungan yang harus kami penuhi.  Beda dengan anggota DPR yang tidak perlu ‘repot’ turun langsung ke masyarakat, mereka hanya perlu restu parpol,” tukas Fahira.

Namun, kenyataannya kewenangan DPD sangat terbatas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang langsung memilih mereka. Idealnya, lanjut Fahira, jika mengacu pada sistem bikameral yang kuat dan efektif, DPD harus dikuatkan posisinya sehingga tidak hanya sebagai pembawa aspirasi tetapi juga punya kewenangan menjadikan aspirasi tersebut menjadi sebuah kebijakan. Tidak seperti sekarang, kewenangan DPD hanya sebatas mengusulkan RUU, itupun hanya terkait kepentingan daerah, pajak, pendidikan, agama, dan APBN.

“Idealnya DPD difungsikan sebagai check and balances DPR. Coba lihat saja, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi kalau kita mau kaji, sudah berapa banyak UU produk DPR yang di judical review ke MK. Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini.

Oleh karena itu, DPD ke depan, tambah Fahira harus lebih bermutu dan lebih solid agar bisa menjadi saluran alternatif rakyat Indonesia menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah, pemerintah daerah, DPR, maupun DPRD.

“Memperjuangkan penguatan kewenangan DPD saya rasa mutlak diperjuangkan, tetapi jangan sampai energi anggota DPD habis mengurusi itu, sehingga khittah kita sebagai penyambung lidah rakyat di daerah terlupakan,” tutupnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pemimpin adalah Cerminan Rakyat

Figure
Organization