Topic
Home / Berita / Nasional / Digugat Anak Kandung Rp1 M, Pakar Hukum: Fatimah Berpeluang Menang

Digugat Anak Kandung Rp1 M, Pakar Hukum: Fatimah Berpeluang Menang

Nenek Fatimah (90), digugat Anak dan Menantunya 1 Miliar.  (dream.co.id)
Nenek Fatimah (90), digugat Anak dan Menantunya 1 Miliar. (dream.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Fatimah (90) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp1 miliar berpeluang menang dalam persidangan. Ia berpendapat, jika hakim bersikap adil dengan menggali substansi persoalan secara menyeluruh melalui saksi-saksi. Tidak hanya melandaskan putusan pada pertimbangan formil berupa sertifikat kepemilikan tanah, maka tidak menutup kemungkinan hakim akan memenangkannya.

“Tidak tertutup kemungkinan (Fatimah) menang, umpamanya dengan saksi-saksi, keterangan lurah tempat tanah itu ada, juga ada kemungkinan PBB ibunya yang bayar, itu peluang si ibu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9).

Fickar mengatakan meskipun hukum perdata bersifat formil, tapi materiil juga bisa diputuskan. “Karena hukum tidak selalu mengenai kepastian hukum, tapi juga keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menilai kasus ini muncul karena motif materi semata. “Ini pasti pengaruh dari arus besar materialisme. Sehingga ketika orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka dia akan melihat peluang-peluang tidak hanya yang legal tapi juga tidak benar, dalam artian melawan hukum atau yang jahat,” tuturnya.

Lantaran kebutuhan materi, si anak yang menggugat ibu kandungnya ini menurut Fickar melupakan hubungan anak dengan orangtua. “si anak yang lebih berpengetahuan memanfaatkan celah dalam administrasi tanah,” ujarnya. Selain itu, ketika orientasinya sudah materi, Fickar menilik kecenderungan saling gugat antarkeluarga menjadi sisi gelap dari kehidupan modern yang mengikis nilai-nilai agama, juga nilai-nilai keluarga.

“Pola-pola hubungan itu di kepala orang lenyap, ketika dia tahu peluang hukum, ada sertifikat, dan ketika itu tak diberikan sebagai jalan transaksi, si ibu digugat,” urai Fickar dengan nada heran.

Fickar juga menjelaskan sebenarnya banyak sekali kasus seperti ini, hanya saja tidak terbuka ke permukaan, “mungkin karena nilainya terlalu kecil,” jelasnya.

Secara yuridis, jelas Fickar, kalau benar memang tak ada bukti jual beli antara si ibu dan anak dan sertifikat belum diubah, kedudukan anaknya kuat. Tapi kalau ibunya bisa membuktikan dengan cara lain, maka keputusan hakim bisa berbeda.

Sebelumnya, Fatimah digugat Rp1 miliar atas sengketa kepemilikan tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Diusianya yang telah senja, Fatimah masih harus berurusan dengan hukum lantaran gugatan dari anak kandungnya. Ironisnya, sang anak kandung, Nurhana dan menantu, Nurhakim, yang memaksanya harus bolak balik datang ke persidangan. (ful/okz/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization