Topic
Home / Berita / Nasional / Kemenag Fasilitasi Dialog Kesepahaman UU JPH

Kemenag Fasilitasi Dialog Kesepahaman UU JPH

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam. (kemenag.go.id)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam. (kemenag.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan dialog dengan organisasi keagamaan yang menghendaki adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini dilakukan karena Kemenag tidak menghendaki adanya gugatan terhadap UU JPH.

“Kalau sampai dianulir, akan lama lagi nantinya kita memiliki undang-undang seperti ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenag Nur Syam, Senin (29/9). Nur Syam mengatakan dengan UU JPH ini maka ada kepastian hukum soal jaminan produk halal.

Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penjaminan halal ini dapat membaca secara utuh poin penting UU JPH serta memahami jiwa di balik keberadaan UU ini.

Lebih lanjut Nur menjelaskan UU JPH telah melalui proses pengodokan yang cukup panjang selama delapan tahun, dan telah dilakukan kompromi antara panitia kerja (panja) pemerintah dengan panja DPR.

“Organisasi sosial keagamaan berpeluang dalam penjaminan halal dengan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” pungkasnya. (jks/rol/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization