Topic
Home / Berita / Nasional / SBY Hubungi MK, Hamdan Zoealva: SBY Tak Minta MK Batalkan UU Pilkada

SBY Hubungi MK, Hamdan Zoealva: SBY Tak Minta MK Batalkan UU Pilkada

Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK).  (sisidunia.com)
Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi (
MK). (sisidunia.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menegaskan, tidak ada permintaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhyono kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada.

“Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada. Jadi presiden hanya menyampaikan persoalan dan dinamika pengambilan keputusan di DPR. Jadi sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada,” ungkap Hamdan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Hamdan pun mengakui, UU Pilkada sangat rentan untuk digugat ke MK. Oleh karena itu, dia enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Sejak awal saya sampaikan, bahwa UU Pilkada ini potensial untuk dibawa ke MK. karena itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun. Kalau pun ada yang melakukan permohonan kami akan melakukan proses pengujian konstitusi dan UUD,” bebernya.

Menurut dia, gugatan yang akan dilayangkan SBY dan beberapa pihak lainnya, adalah murni soal konstitusi. “Jadi ini murni soal konstitusi dan UUD, tidak ada urusannya dengan politik,” tukasnya.

Sebelumnya, SBY menelefon Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum melayangkan gugatan UU Pilkada. Dalam perbincangannya tersebut, Hamdan mengaku SBY kecewa dengan disahkannya UU Pilkada tersebut.  (okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization