Bolehkah Saya Memberi Makan dan Minum Anjing?

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Yth. Redaktur dakwatuna. Saya mau tanya di kompleks saya ada seekor anjing yang dirantai di pohon tapi saya tidak tahu siapa yang punya. Saya kasihan karena saya lihat dia jarang sekali dikasih makan. Yang saya mau tanyakan bolehkah saya kasih makan dan minum anjing itu? Apakah saya berdosa kalau kasih makan dan minum? Karena dalam Islam kan anjing haram. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain. Wa ba’d.

Memberikan makan atau minum kepada hewan yang kelaparan adalah perbuatan yang mulia bahkan diperintahkan agama, termasuk kepada anjing. Haramnya anjing adalah untuk dikonsumsi, itulah mayoritas pendapat ulama, begitu pula kemakruhan memelihara anjing untuk hobi, semua itu adalah satu hal. Sedangkan memberikan makan kepada anjing yang kelaparan yang kita jumpai di jalan adalah hal yang lain, itu adalah amal shalih yang bisa menghapuskan dosa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه

“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al Bukhari No. 2363)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menerangkan –seperti yang dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

معنى قوله فشكر الله له أي أظهر ما جازاه به عند ملائكته ووقع في رواية عبد الله بن دينار بدل فغفر له فأدخله الجنة

Arti dari sabdanya “Allah berterima kasih kepadanya” yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar kalimat “lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.
Disqus Comments Loading...