Topic
Home / Berita / Daerah / PPP dan PKS Minta Tambahan Hukuman Cambuk untuk Pejabat

PPP dan PKS Minta Tambahan Hukuman Cambuk untuk Pejabat

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.  (nahimunkar.com)
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. (nahimunkar.com)

Banda Aceh. Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setuju terhadap isi Rancangan Qanun Hukum Jinayah. Fraksi PPP-PKS mengusulkan penambahan sanksi cambuk bagi pejabat negara yang melakukan pelanggaran syariat Islam (jarimah).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Mahyaruddin Yusuf dalam pandangan akhir fraksi rapat paripurna tujuh rancangan qanun Aceh termasuk tentang hukum jinayah di Gedung DPRA, Banda Aceh. Rapat dihadiri 29 anggota dewan dari 69 kursi.

Menurutnya pada bab pemberatan Rancangan Qanun Hukum Jinayah perlu ada penambahan aturan hukuman cambuk terhadap pejabat publik dan aparat penegak hukum, agar lebih serius pelaksanaannya.

“Untuk pejabat publik dan aparat penegak hukum yang melakukan jarimah harus ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang tertera,” kata Mahyaruddin, Jumat (26/9/2014) malam.

Kepada wartawan usai menyampaikan pendapat akhir fraksi, dia mengatakan, penambahan hukuman untuk pejabat negara dan aparat hukum penting. “Karena pejabat harus memberi contoh yang baik kepada publik dan tidak main-main,” ujarnya.

Menurutnya kalau hukuman yang sama diterapkan kepada pejabat, maka hal ini terkesan penerapan hukum syariat Islam seperti kurang serius. “Kita menginginkan qanun ini berjalan, memang sulit menjalankan sekaligus tetapi pelan-pelan kami yakin akan jalan,” sebutnya.

Dalam pandangan akhir fraksi, empat fraksi yang ada di DPRA yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PPP menyatakan setuju terhadap isi tujuh rancangan qanun yang akan segera disahkan ini.

Ketujuh rancangan itu adalah Qanun Hukum Jinayah, Qanun Bank Aceh Syariah, Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, Qanun Perubahan Pajak Aceh, Qanun Pendidikan, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Qanun Ketenagakerjaan Aceh.

Sidang paripurna pengesahan ketujuh qanun tersebut, kini di skor sementara oleh pimpinan sidang Tanwier Mahdi, Wakil Ketua DPRA. Legislatif dan eksekutif kini sedang berembuk untuk pengesahan qanun-qanun tersebut.  (okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ciptakan Yatim Preneur, PKPU Human Initiative Hadirkan Program Training Menjahit

Figure
Organization