Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Keperawatan Disahkan DPR, Ribuan Perawat Sambut dengan Sujud Syukur

RUU Keperawatan Disahkan DPR, Ribuan Perawat Sambut dengan Sujud Syukur

Aksi unjuk rasa Perawat menuntut DPR agar mensahkan RUU Keperawatan.  (tribunnews.com)
Aksi unjuk rasa Perawat menuntut DPR agar mensahkan RUU Keperawatan. (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Ribuan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Kamis (25/9/14). Mereka menuntut agar DPR mensahkan RUU Keperawatan.

Akhirnya tuntutan mereka selama demonstrasi terkabul seiring dengan disahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR. Mengetahui bahwa tuntutan mereka terkabul, ribuan perawat langsung melakukan sujud syukur menyambut keputusan tersebut.

Sekertaris Jenderal PPNI Harif Fadilah mengatakan, atas disahkannya RUU Keperawatan ini diharapkan profesi perawat, terutama di daerah-daerah tidak dipandang sebelah mata lagi.

“Selama ini, kalangan perawat sering mendapat ketidakpastian hukum terkait praktik profesi yang dilakukan. Ini karena perawat harus melakukan berbagai macam pekerjaan pelayanan kesehatan bahkan tanpa kemampuan diri serta keselamatannya,” ujar Harif di depan Gedung DPR dikutip dari VIVAnews, Kamis (25/9/14).

Menurut Harif, UU Keperawatan nantinya bisa sebagai kontrol perawat agar lebih baik, juga pengaturan lembaga mandiri yang setara dengan pengaturan di negara maju melalui konsil keperawatan.

“Kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik. Setiap perawat yang praktik harus berizin. Dan setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada setiap perawat yang berhak,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ranty, salah satu perawat yang berasal dari Karawang, Jawa Barat. Dia mengatakan, setelah RUU Keperawatan ini disahkan, kasus-kasus yang mencoreng oknum perawat tidak terjadi lagi.

“Kami sebagai perawat penuh mengabdi, tapi selama bekerja banyak saja hal yang abu-abu, seperti adanya oknum perawat yang melakukan malpraktek. Dengan adanya UU ini, kita harap menguatkan peran profesionalitas perawat dalam memberi perawatan dan advokasi hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya. (ren/VIVANews/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Sujud Syukur Pesepak Bola Mesut Ozil Dulang Apresiasi Jutaan Orang

Figure
Organization