Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah Kritisi Tantangan Mubahalah Anas

Muhammadiyah Kritisi Tantangan Mubahalah Anas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang.  (beresnews.com)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang. (beresnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Tantangan Anas Urbaningrum kepada jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim untuk melakukan sumpah mubahalah mendapat tanggapan dari Ketua Muhammadiyah, Yunahar Ilyas. Yuhanar mengatakan mubahalah atau sumpah kutukan yang diajukan Anas kurang tepat.

“Tidak relevan dalam konteks pengadilan, karena mubahalah adalah urusan keimanan dan tidak bisa diukur dari luar. Sedangkan yang dipakai dalam persidangan adalah bukti-bukti, bukan mubahalah,” kata Yunahar, Rabu (24/9).

Mubahalah, lanjut Yunahar, dalam konteks iman, bukan pengadilan. Jika sesama Islam, tidak boleh ada mubahalah, karena diantara yang menuntut dan yang dituntut melakukan sumpah memiliki keimanan yang sama. “Jadi sudah betul itu majelis hakim tolak mubahalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sejarahnya konteks mubahalah dipakai saat Nabi Muhammad menerima delegasi Nasrani dari Najran (perbatasan Yaman). Mereka datang ke Madinah dan berdialog berhari-hari mengenai masalah keyakinan. Nabi Muhammad menyampaikan banyak ayat Alquran kepada mereka hingga akhirnya mereka tidak bisa lagi mempertahankan keyakinan dan argumennya. Allah kemudian meminta Nabi Muhammad menantang mereka untuk mubahalah. Namun, para Nasrani tersebut tidak berani melakukannya.

Diketahui, Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Anas tidak terima dengan putusan tersebut. Ia merasa keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak adil karena tidak sesuai fakta pengadilan.

Di akhir kesempatan saat memberikan tanggapan atas putusan sidang, Anas meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan mubahalah.

“Karena sebagai terdakwa saya yakin, jaksa penuntut juga yakin, majelis juga yakin. Karena itu di akhir persidangan, saya mohon untuk diberikan waktu untuk Mubahalah. Siapa yang salah itu yang akan menerima kutukan,” tutur Anas, di akhir pembacaan pembelaannya dalam sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (24/9). (mf/rol/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization