Anak dan Menantu Tega Gugat Ibu Kandungnya Rp1 Miliar

Fatimah (90), digugat anak dan menantunya. (sindonews.com)

dakwatuna.com – Tangerang. Seorang anak dan menantu tega menggugat ibu kandungnya yang sudah tua renta sebesar Rp1 miliar dan juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya. Fatimah (90), digugat oleh anak keempatnya Nurhana dan suaminya, Nurhakim.

Nurhana mengklaim, tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Jasyim Azhari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang adalah miliknya. Padahal menurut Fatimah pada 1987, lahan yang memang awalnya punya sang menantu, Nurhakim sudah dibeli oleh almarhum suaminya,  Abdurahman senilai Rp10 juta.

Saat ini, paska persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fatimah hanya bisa berdiam diri merenungi nasibnya. “Masya Allah tega benar itu anak, saya ibunya sendiri dibeginiin,” katanya saat ditemui di kediamannya di Jalan KH Hasyim Azhari, Kelurahan Kenanga, RT 02 RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/9).

Fatimah mengatakan, dia hanya bisa pasrah menghadapi gugatan anaknya itu. “Saya ini sudah tua, mau ngaji saja, sudah tidak kuat jalan,” ungkapnya. (ugo/okezone/abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...