Kemenag: Fatwa Halal Hanya Dikeluarakan Oleh MUI

Pameran Produk yang sudah Bersertifikat Halal MUI. (bisnis.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan, proses pembahasan terkait RUU JPH sudah final. Badan halal yang akan mengeluarkan sertifikat halal juga sudah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Badan halal dalam hal ini BPJPH nantinya akan berfungsi secara administratif, pengawasan dan juga sosialisasi. Dia memastikan bahwa kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat halal tidak ada yang dikurangi.

Ia menjelaskan, BPJPH nantinya hanya bisa mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa halal. Dan lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa halal  dan satu-satunya hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI punya peran besar bersama BPJPH terkait terbitnya sertifikasi halal.

“Kami tidak mempercayakan fatwa kecuali kepada MUI,” kata mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Dia menambahkan, setiap produsen nantinya wajib mendaftarkan produknya untuk disertifikasi ketika UU JPH mulai diimplementasikan. Tetapi, lanjutnya, selama lima tahun ke depan pemerintah masih melakukan proses persiapan terkait infrastruktur sertifikasi. Di antaranya pembentukan BPJPH termasuk melakukan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Baru akhir 2019 dilakukan kewajiban produk harus disertifikasi,” ujarnya.

Terkait LPH, Nur Syam mengatakan, pemerintah seharusnya memang memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh ormas untuk bisa membuat LPH. Tetapi tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya, punya alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Selain itu, LPH juga harus didirikan oleh ormas Islam yang telah berbadan hukum.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...