Topic
Home / Berita / Nasional / LPPOM MUI: Sertifikat Halal Dijadikan Hukum Positif Saja

LPPOM MUI: Sertifikat Halal Dijadikan Hukum Positif Saja

LPPOM MUI Gelar Pameran Halal Internasional. Kamis, 31 Oktober 2013.  (hidayatullah)
LPPOM MUI Gelar Pameran Halal Internasional. Kamis, 31 Oktober 2013. (hidayatullah)

dakwatuna.com – Jakarta.  Bahasan RUU Jaminan Produk Halal, terhenti pada penentuan lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat halal. Direktur Lembaga Pengkaji Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menilai sertifikasi halal merupakan hukum agama yang harus dijadikan hukum positif.

“Fatwa dan sertifikasi halal harus dijadikan hukum positif, yang selanjutnya di registrasi pemerintah,” ujar Lukman Senin (15/9/14).

Karenanya, ia menilai, harus ada pemilahan fungsi dari sertifikasi halal. MUI sebagai forum silaturahim ulama dari 65 organisasi masyarakat Islam dinilai mumpuni untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Sementara, pemerintah bertugas untuk mendaftar berbagai produk yang ada. Tak hanya itu, pemerintah melalui badan halalnya bertanggungjawab pada aspek administratif. Mulai dari registrasi, pemberian label halal, pengawasan hingga penindakan menjadi wewenang pemerintah.

“Halal sebenarnya merupakan sebuah hukum agama. Dalam hal ini, permasalahan halal tentunya diserahkan pada para ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI),”kata dia.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization