Topic
Home / Berita / Nasional / Dari Sidang Gugatan UU MD3, MK Pertanyakan Soal Kerugian Konstitusional PDIP

Dari Sidang Gugatan UU MD3, MK Pertanyakan Soal Kerugian Konstitusional PDIP

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(intriknews.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(intriknews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) No 17 Tahun 2014 di ruang sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (28/8).  PDIP menggugat pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan kepada pemohon gugatan UU MD3 kerugian konstitusional apa yang didapat jika misal menurut konstitusi pemenang pemilu menjadi ketua DPR namun faktanya tidak menjadi maka akan seperti apa.

“Uraian yang ada saya baca itu tidak begitu tegas dimensi kerugian konstitusionalnya. Yang katakan misalnya seharusnya menurut konstitusi pemenang pemilu itu menjadi ketua DPR, tapi tidak menjadi, itu lalu kalau tidak menjadi kerugian konstusionalnya gimana,” ujarnya kepada pemohon diruang sidang MK, Kamis (28/8).

Ia menuturkan jika hanya sekedar kerugian yang seharusnya menjadi ketua DPR namun tidak jadi maka itu belum memiliki perspektifnya. “Perspektif konstitusionalnya gimana, tidak begitu terang dalam permohonan ini. Maka dinasihati supaya menjadi jelas. Saya kira, kalau ada hal yang perlu selain yangg sudah dikemukakan oleh pemohon adalah soal kerugian konstitusionalnya,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum PDIP, Andi M Asrun mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki permohonan sesuai dengan nasehat majelis hakim. “Kami akan segera perbaiki, besok (Jumat 29/8) akan saya serahkan ke panitera,” kata Asrun.

Dalam sidang ini juga mengadili permohonan yang diajukan oleh Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan yang mempermasalahkan keterwakilan perempuan yang tidak diatur dalam UU MD3. MK pada Kamis ini juga menyidangkan gugatan UU MD3 lainnya, yakni yang dimohonkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Koalisi Perempuan, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for criminal justice Reform/ICJR) serta Febi Yonesta dan JJ Rizal. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization