Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Uni Emirat Arab Keluarkan Undang-undang Anti Terorisme yang Sarat dengan Pasal Hukuman Mati

Uni Emirat Arab Keluarkan Undang-undang Anti Terorisme yang Sarat dengan Pasal Hukuman Mati

Bendera Uni Emirat Arab (arabic.rt.com)
Bendera Uni Emirat Arab (arabic.rt.com)

dakwatuna.com – Abu Dhabi. Presiden Uni Emirat Arab, Khalifa bin Zayed bin Sultan Al Nahyan, mengeluarkan undang-undang pemberantasan terorisme yang baru. Disebutkan adanya hukuman mati bagi orang yang menciderai presiden atau para pemimpin keamiran.

Seperti diberitakan Russia Today, Kamis (21/8/2014) hari ini, undang-undang ini berisi 70 pasal. Di antaranya berisi bahwa orang yang terbukti telah berusaha, memulai, atau melakukan serangan yang mengancam keselamatan putra mahkota, wakilnya, atau anggota keluarganya, bisa dijatuhi hukuman mati.

Terdapat juga pasal yang memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk orang yang terbukti mendirikan, membentuk, mengatur, menjalankan, atau memimpin sebuah organisasi teroris.

Disebutkan juga hukuman bagi yang melakukan aksi pembajakan alat transportasi udara, darat dan laut untuk tujuan teror. Pelaku aksi pembajakan ini bisa dihukum penjara seumur hidup. Adapun bisa aksi ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau terluka, maka bisa mencapai hukuman mati.

Sebagai usaha preventif, terdapat larangan mengadakan pertemuan-pertemuan organisasi teroris di seluruh wilayah Emirat. Otoritas pemerintah berhak melakukan pembubaran paksa jika ditemukan pertemuan-pertemuan tersebut. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Laporan PBB: Putra Mahkota Saudi Bertanggung Jawab Atas Kematian Jurnalis Jamal Khashoggi

Figure
Organization