MUI: Aborsi Bisa Suburkan Pemerkosaan

Ilustrasi. (cccti.edu)

dakwatuna.com – Sumenep.  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Reproduksi Kesehatan kembali menuai protes. Kali ini datang dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang menolak pemberlakuan PP tersebut.

“Bisa menggampangkan orang memperkosa,” kata Ketua MUI Sumenep, KH Syafraji, Kamis, (20/8/14).

Di sisi lain, kata dia, pezina bisa berpura-pura sebagai korban pemerkosaan. Padahal, anak yang dikandung hasil pergaulan bebas atau perselingkuhan. “Yang gampang dibuktikan, jika pemerkosanya ditangkap polisi. Kalau tidak, akan sulit dibuktikan apakah dia korban atau tidak,” ujar dia.

Menurut Syafraji, yang paling mengkhawatirkan, PP tersebut akan menyuburkan pemerkosaan dan pelaku bisa lepas tanggung jawab karena bisa di aborsi. “Ini berbahaya,” katanya lagi.

Sebelum PP Legalisasi Aborsi diberlakukan, kata Syafraji, MUI se-Madura akan menggelar pertemuan khusus membahas aturan aborsi tersebut. “Kami ingin memberikan sumbangan pendapat kepada pemerintah agar PP itu tidak diberlakukan,” katanya

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP ini di antaranya mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. (tempo/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...