Topic
Home / Berita / Nasional / Menkes: Jika Dibiarkan Hamil, Korban Perkosaan akan Lebih Menderita

Menkes: Jika Dibiarkan Hamil, Korban Perkosaan akan Lebih Menderita

Menteri Kesehatan  Nafsiah Mboi. (menit.tv)
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. (menit.tv)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku Pasal 31 (1) Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang belakangan memicu kontroversi, bertujuan untuk melindungi hak perempuan.

Menurutnya, tindakan aborsi yang dilegalkan dalam peraturan tersebut dilakukan atas dasar indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Jika bayi hamil karena perkosaan, maka perempuan memikul beban lebih besar.

“Kalau sampai dibiarkan hamil, kemudian anaknya lahir dan besar, menyebabkan korban perkosaan akan lebih menderita,” kata Nafsiah kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/4/2014) sebagaimana dikutip dari tribunnews.com

Ibu korban perkosaan harus menghidupi anak yang tidak diharapkannya. Padahal anak yang lahir karena ibunya korban kejahatan. Ini melanggar hak fisik, sehat mental, dan spiritual. “Masa korban kejahatan harus bertanggungjawab. Ini tidak fair,” katanya.

Ia mengakui aborsi melanggar HAM, kecuali indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. “Hak perempuan akan dilanggar jika harus hamil anak hasil kejahatan, memelihara anak itu dewasa sampai tua, hak perempuan dilanggar,” katanya. (tribunnews/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization