Topic
Home / Berita / Nasional / PB HMI MPO Pertanyakan Kredibilitas dan Integritas Hakim MK

PB HMI MPO Pertanyakan Kredibilitas dan Integritas Hakim MK

Aria Bima Sakti, Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO.  (pbhmi mpo)
Aria Bima Sakti, Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO. (pbhmi mpo)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia PB HMI MPO mempertanyakan kredibilitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran polemik inkonstitusionalitas kewenangan MK sebagai hasil dari putusan MK sendiri.

Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Aria Bima Sakti menyatakan, sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa pasal 236 C UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian MK tidak lagi berwenang memutus sengketa Pilkada, karena itu berlakulah peraturan yang lama, sengketa peradilan dapat disidangkan di MA,” ujar Aria Bima Sakti, Senin (18/8/2014).

Namun yang patut dicermati, ujar pria yang juga menjabat Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tersebut, pada amar putusan nomor 97/PUU-XI/2013 pada poin kedua MK dinyatakan masih dapat menyidangkan kasus Pilkada, padahal dalam poin pertama dinyatakan bahwa norma pasal 236 c bertentangan dengan UUD.

“Yang menjadi pertanyaan besar apakah hakim sekelas hakim MK lalai atau tidak cermat memutus perkara? Jika memang demikian integritas dan kredibilitas hakim MK patut dipertanyakan, karena putusan MK tersebut malah memberikan ketidakpastian hukum bagi masyarakat atau warga negara yang mencari kepastian hukum ke MK, ironis sekali,” tandasnya. (HMI MPO/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization