Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Agama / Bagaimana Hukumnya Menghadiri Peringatan “17 Agustusan”?

Bagaimana Hukumnya Menghadiri Peringatan “17 Agustusan”?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

Logo HUT ke-69 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). (setkab.go.id)
Logo HUT ke-69 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). (setkab.go.id)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menghadiri acara 17 Agustus, hari kemerdekaan Indonesia? Syukron ustadz.

Hamba Allah

Jawaban:

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalah, wa ba’d.

Dalam menjawab pertanyaan ini, ada satu hal prinsip yang mesti dipahami oleh setiap umat Islam, bahwa negara yang bernama “Indonesia” adalah salah satu bumi Allah, bumi kaum muslimin, yang Allah Ta’ala wariskan untuk orang-orang beriman dan beramal shalih.

Sebagaimana Firman-Nya: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 55)

Oleh karena itu, ketika negara ini dijajah, dijarah, oleh kaum kuffar, maka upaya merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan upaya menjaga dan melindungi salah satu bumi Allah Ta’ala dan bumi kaum muslimin tersebut. Sehingga kemerdekaan itu kembali datang, “… dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa.”

Mati mempertahankan negara
Seorang muslim yang mati mempertahankan tanah airnya, dan dia memandangnya sebagai amanah Allah Ta’ala yang harus dijaga, sebagai bumi Allah Ta’ala untuk kaum beriman, maka dia bukanlah termasuk yang matinya sia-sia. Semoga Allah Ta’ala menjadikannya sebagai syahid di sisi-Nya.

Dari Sa’id bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya maka dia syahid, barangsiapa dibunuh karena agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.” (HR. At Tirmidzi, No. 1421, katanya: hasan shahih. Abu Daud, No. 4177. An Nasa’i, No. 4095. Ahmad, Juz. 4, Hal. 76, No. 1565. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 2, Hal. 75, No. 1411)

Jika mati membela keluarga, harta, dan darah sendiri saja nabi katakan sebagai syahid, bagaimana membela kepentingan yang luas dari itu semua yaitu menjaga bumi Allah dan kekayaan umat Islam?

Peduli kepada tanah airnya
Perhatian seorang muslim kepada tanah air dan kampung halamannya, tidak pernah dilarang dalam Islam. Pada titik ini, nasionalisme seorang muslim yang memandang bahwa sebuah negeri merupakan amanah Allah Ta’ala yang mesti dijaga, dilindungi, dan dimakmurkan, bukan sebuah hal yang bertentangan dengan Islam.

Dalam Tsalits Al Majalisah karya Ad Dainuri, dari jalan Al Ashmu’i, dia berkata: Aku mendengar seorang Arab pedalaman berkata:
إذا أردت أن تعرف الرجل فانظر كيف تحننه إلى أوطانه، وتشوقه إلى إخوانه، وبكاؤه على ما مضى من زمانه
“Jika engkau ingin mengenal seorang laki-laki, maka lihatlah bagaimana kecintaannya terhadap tanah airnya, dan kerinduannya terhadap saudara-saudaranya serta kesedihannya atas waktu yang telah lalu.” (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, No. 386. Cet. 1. 1405H-1985M. Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut)

Mengingkari rasa cinta kepada negeri sendiri dan rindu kampung halaman, adalah sikap melampaui batas. Sebab secinta apa pun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kota Madinah, beliau pun merindukan kampung halamannya, Mekkah. Oleh karena itu ketika Ushail menyebut-nyebut kota Mekkah, Nabi pun menitikkan air mata dan berkata kepadanya:
يا أصيل دع القلوب تقر
“Wahai Ushail biarkan hati ini tenang..” (HR. Ala’uddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 34702, Raudhul Unuf, 3/23. Ibnu Makula dalam Al Ikmal (1/28). Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Ishabah fi Ma’rifatish Shahabah, 1/30. Mawqi’ Al Warraq. Juga Al Marzuqi dalam Al Azmanah wal Amkanah, Hal. 189. Mawqi’ Al Warraq, dan Ibnul Atsir dalam An nihayah fi Gharibil Hadits, 1/209. Al Maktabah Al ‘Ilmiyah).

Untuk menggambarkan kerinduan terhadap tanah airnya (Mekkah), Bilal pun bersya’ir (Ar Rasul war Risalat, Hal. 172):
ألا ليت شعري هل أبيتن ليلة بواد وحولي إذخر وجليـل
وهل أردن يوما ميـاه مجنة وهل يبدون لي شامة وطفيل
Oh angan ..
Masih mungkinkah kulalui malam di suatu lembah
Idzkhir mengitariku besama Jalil
Masih mungkinkah kutandan gemercik air Mijannah
Adakah Syamah dan thufail menampakkan diri untukku?

Islam hanya menentang qaumiyah dhayyiqah (nasionalisme sempit) yang memandang kemuliaan dan keunggulan sebuah ras di atas ras lainnya, sebuah bangsa di atas bangsa lainnya, sebuah suku di atas suku lainnya, sehingga lahirnya sikap Iblis: ana khairu minhu (aku lebih baik darinya), sebab keuanggulan dan kemuliaan yang benar adalah disebabkan takwanya. Begitu pula Islam menentang nasionalisme yang menghilangkan kebanggaan dan identitas seorang muslim kepada agamanya, lebih mengunggulkan fanatisme daerah dan kelompok di atas keislamannya. Inilah fanatisme jahiliyah yang tercela.

Peringatan Kemerdekaan
Bangsa ini selalu memperingati kemerdekaannya yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Hal ini terus berlangsung sampai saat ini. Ini telah menjadi tradisi duniawi secara nasional, dan bukan kategori urusan ibadah ritual. Dalam perkara dunia seperti ini, syariat Islam telah memberikan kelapangan atasnya, dan termasuk zona maskut ‘anhu (didiamkan) dan ma’fu ‘anhu (dimaafkan), selama di dalam peringatan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan aqidah dan akhlak Islam. Jika di dalamnya baik, maka itu baik, jika di dalamnya buruk maka itu buruk. Berbeda dengan ibadah ritual yang memang mesti ada dalil khusus untuk melaksanakannya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفو عنه (رواه الترمذى)
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dari-Nya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Berkata Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah:
أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكره
“Bahwa segala sesuatu yang didiamkan oleh syaari’ (pembuat syariat), maka hal itu dimaafkan (mubah), tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru Al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3)

Rambu-Rambu
Hal ini mesti diperhatikan agar orang-orang yang memperingati hari kemerdekaan tidak terjebak seremonial semu yang justru bertentangan dengan agama dan cita-cita para syuhada.
1. Peringatan harus bersih dari unsur syirik, klenik, dan maksiat.
2. Tidak melupakan dan melalaikan hal-hal yang wajib, seperti shalat, dan lainnya.
3. Diisi dengan acara-acara yang positif, bermanfaat, mencerdaskan, bukan hura-hura yang tidak jelas dan tidak relevan dengan makna kemerdekaan.

Wallahu A’lam

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Menlu RI: Palestina Menjadi Agenda Utama Kemlu 2017

Figure
Organization