Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Iran Vonis Hukuman Cambuk Tiga Wartawan

Iran Vonis Hukuman Cambuk Tiga Wartawan

Ilustrasi (Today's Opinion)
Ilustrasi (Today’s Opinion)

dakwatuna.com – Teheran. Pengadilan provinsi Qazvīn, Iran bagian utara, menjatuhkan vonis cambuk kepada 3 orang wartawan yang dituduh telah melakukan penghinaan kepada seorang pejabat. Masing-masing mendapat hukuman 75 kali cambukan.

Seperti diberitakan Today’s Opinion, Jumat (15/8/2014), bahwa pejabat yang dimaksud adalah kepala dinas kebudayaan dan pariwisata di provinsi Qazvīn. Adapun tiga wartawan yang dipidana itu antara lain Khalil Umami (juru kamera), Abbas Ali (juru kamera), dan Kamal Mustafawi (koresponden).

Pemerintah Iran memang melakukan pengawasan sangat ketat kepada media massa dan para wartawan, terutama para wartawan yang bekerja untuk media asing. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Di Hadapan Ivanka Trump, Tun Mahathir Kecam Keras Amerika Serikat

Figure
Organization