dakwatuna.com – Palestina. Media Inggris, The Independent, dalam sebuah artikelnya menyuarakan pembentukan mahkamah kejahatan perang untuk Israel, sebagaimana dikutip Aljazeera (15/8/2014).
Media tersebut mengulas tragedi kemanusiaan di Gaza akibat agresi Isresi, khususnya terkait para korban syuhada’ dari kalangan sipil yang jumlah hampir mencapai dua ribu orang (seperempatnya anak-anak yang tidak berdosa).
Gambaran umum yang terjadi di Gaza adalah pembantaian terhadap rakyat Palestina. Selama agresi berlangsung, militer Israel mengarahkan senjata beratnya ke sekolah-sekolah, berbagai rumah sakit, dan rumah-rumah penduduk.
Agresi Israel ke Gaza sudah seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Crimes Court) dengan tuduhan kejahatan perang, berdasarkan UU HAM Internasional.
Israel seharusnya dituntut telah melakukan kejahatan internasional yang berbahaya, di antaranya menggunakan kekuatan secara berlebihan, memindahkan paksa rakyat sipil, dan memaksanya tinggal di belakang tembok pemisah di Tepi Barat.
The Independent mengakhiri makalahnya dengan menyebutkan bahwa Palestina harus menuntut agar kejahatan perang Israel diusut. Hal itu akan menjadi pesan bahwa Israel tidak diberi peluang kembali untuk melakukan kejahatan kemanusiaan dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Media ini menyatakan bahwa masyarakat internasional harus mengetahui apa yang sesungguhnya menimpa rakyat sipil di Gaza, dan hal itu menjadi bukti penegakan keadilan internasional. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: