
dakwatuna.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Papua minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai. Permintaan itu dilontarkan pada sidang etik penyelenggara pemilu keempat ihwal kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden 2014 di Kabupaten Dogiyai, Papua.
“Mohon Majelis Hakim memberhentikan seluruh anggota KPU Dogiyai,” kata Ketua Bawaslu Papua Robert Y Horik di ruang sidang DKPP di Gedung Kementrian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2014.
Robert melontarkan pernyataan itu lantaran KPU Dogiyai dianggap tidak mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi saat pemilihan presiden. Dia menjelaskan bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Dogiyai yang seharusnya menggunakan formulir DB-1 pilpres, justru malah menggunakan formulir DB-1 pemilihan legislatif
Selain itu, Robert menyampaikan bahwa di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak ada pemungutan suara pada 9 Juli lalu, tapi anehnya bisa ada hasil perolehan suara.
Menurut dia, panitia pengawas Dogiyai sempat membenarkan bahwa tidak ada pemungutan suara di wilayah Mapia Barat dan Mapia Tengah. Akan tetapi dalam sidang pleno ini, teradu (KPU Dogiya) tidak mengakui hal itu.
Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang keempat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. Persidangan dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Sidang juga menghadirkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum pusat, Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, KPU Sumatera Utara, KPU Papua, KPU Dogiai, serta KPU Kota Surabaya. (tempo/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: