Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Mereposisi Citra Lembaga Legislatif (Sebuah Catatan Ekspektatif)

Mereposisi Citra Lembaga Legislatif (Sebuah Catatan Ekspektatif)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (dakwatuna.com / hdn)
Ilustrasi. (dakwatuna.com / hdn)

dakwatuna.com – Barangkali sudah sangat banyak dan beragam tema artikel/opini/tulisan berkaitan dengan anggota dan lembaga legislatif kita temukan/baca di berbagai media cetak/elektronik/online. Dari mulai tulisan dengan mazhab yang memuji hingga aliran yang mencaci-maki. Dari tulisan yang bernada kritikan sinis dan temporer hingga input yang konstruktif dan visioner.

Adapun tulisan ini, secara khusus tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menjustifikasi atau tidak juga diupayakan sebagai anti-tesis dari salah satu mazhab/aliran tersebut. Namun juga, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengajari apalagi menggurui para anggota DPRD maupun calon anggota DPRD terpilih periode 2014 – 2019. Sejatinya tulisan ini secara sadar diketengahkan dari realitas pandangan yang penulis saksikan serta dari pengalaman nyata pribadi yang penulis rasakan selama 2 (dua) periode lamanya berkecimpung di “dunia” yang kata sebagian orang “agak bergetah” itu. Tertumpang harapan, semoga tulisan ini dapat memberi manfaat untuk kita semua. Amin.

Pendahuluan
Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau lembaga legislatif (bisa dibaca : DPR dan DPRD) beserta perangkatnya telah terlanjur diberi “stempel/stigma negatif” oleh sebagian masyarakat. Mereka “mencap”, DPR dan DPRD sebagai salah satu lembaga “terkorup dan agak nakal” di negeri ini. Bukan sekedar praduga semata, bahkan berdasarkan bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan. Di samping itu, penilaian yang sama juga dialamatkan kepada beberapa lembaga negara lainnya, eksekutif dan yudikatif. Dengan penilaian yang serupa dan sebangun. Serupa pada sisi indikator yang dinilai dan sebangun pada konten permasalahan yang sering mengemuka. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme plus (mohon maaf) Narsis. Ironis.

Pendapat tersebut sepintas mungkin ada benarnya, mengingat banyaknya kasus asusila dan tindak kriminal hingga masalah penyalahgunaan wewenang/jabatan yang acap kali melibatkan oknum anggota DPR dan DPRD dari pusat hingga ke berbagai daerah di tanah air ini. Akibatnya, dari waktu ke waktu citra diri (jati diri) lembaga beserta anggota pilihan rakyat ini pun menjadi jatuh/rusak/hancur/luntur (untuk tidak menyebutnya “terjun bebas”). Akibatnya, secara perlahan tapi pasti sebagian masyarakat pun mulai tidak percaya lagi dengan legitimasi dan kompetensi lembaga dan para anggotanya ini. Sehingga, ekspektasi tinggi yang digantungkan masyarakat kepada para wakil rakyatnya di parlemen, pada akhirnya sampai kepada titik nadir terendah. Mereka menjadi tidak haqqul yakin, sekiranya beban amanah yang dititipkan di pundak orang-orang “terhormat” yang mewakilinya, dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sekali lagi, ironis.

Bekal Strategis
Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah bijak nan konkret, sistematis dan terpadu. Terobosan yang strategis dan cerdas namun juga berwibawa. Yang kesemuanya itu diharapkan menjadi solusi preventif alternatif, sekaligus merupakan modal dasar atau bekalan untuk suatu perubahan yang mesti terpenuhi dan tetap ada. Upaya ini juga sebagai prasyarat (awal) agar ke depan DPR dan DPRD benar-benar bisa eksis mereposisi (membangun kembali) citra dan eksistensinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih dari/oleh rakyat. Di antara modal strategis yang barangkali mesti kembali didoktrinasikan atau ditanamakan kepada setiap personalia di lembaga yang katanya juga terhormat tersebut adalah sebagai berikut :

a. Integritas Internal
Secara internal setiap individu anggota DPR dan DPRD mestinya memiliki pemahaman yang mumpuni terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedewanan. Di samping itu juga harus mempunyai skill yang memadai dalam rangka mengimplementasikan beragam kewajiban dan haknya selaku wakil rakyat. Secara khusus, setiap personal anggota DPR dan DPRD hendaknya memiliki kemampuan menjembatani atau menjaring aspirasi masyarakat, baik melalui kegiatan reses ke daerah pemilihan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) atau kegiatan kedewanan lainnya secara cerdas, bijaksana dan tanggap. Bahkan boleh jadi, aspirasi masyarakat tersebut, tersebar secara informal di rumah-rumah ibadah, di kedai-kedai kopi, angkutan umum hingga kebun atau sawah. Penanganan aspirasi masyarakat secara tepat dan benar akan menghasilkan solusi yang baik dan lebih memihak pada kepentingan masyarakat.

b. Kapasitas Lembaga
Peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan menjadi modal utama berikutnya, sekaligus jawaban pasti yang mesti terus direncanakan dan diaplikasikan secara akurat, kontiniu dan terintegrasi. Tingkat urgensi peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan semakin vital dalam rangka mendukung 3 (tiga) tugas pokok lembaga legislatif sebagai pelaksana fungsi : Budgetting (Penyusunan APBN dan APBD), Legislasi (Pembuat Undang-undang dan Peraturan Daerah) dan Controlling (Pengawasan APBN, APBD dan Pembangunan). Sehingga produktifitas dan kualitas kinerja kelembagaan secara umum akan mudah diukur atau dinilai berdasarkan realisasi tugas pokok dan fungsi tersebut. Dengan demikian pada akhirnya nanti akan terlihat harmonisasi dan sinkronisasi pelaksanaan tupoksi tersebut secara sinergis dan saling menopang berjalan seirama di atas koridor yuridis yang ada dengan lembaga yang setingkat lainnya (baca : eksekutif dan yudikatif) sebagai implementasi dari teori “trias politika”.

c. Kehangatan Komunikasi
Artinya bahwa setiap anggota DPR dan DPRD mesti menjalin dan menjaga komunikasi terbuka dwi arah nan penuh keakraban dengan siapa saja. Baik partisan atau bukan partisan, konstituen atau bukan konstituen, Departemen atau non Departemen, SKPD maupun non SKPD hingga seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu (baca : kasta). Komunikasi yang hangat akan menjadi sumber terjalinnya kasih sayang, namun sebaliknya komunikasi yang tersendat bahkan terhambat, lambat-laun akan meruntuhkan bangunan jembatan hati antara anggota legislatif dengan masyarakatnya secara umum. Komunikasi yang berkualitas dan terjaga, setidaknya dapat dilihat dari seberapa jauh/dalam tingkat “kepercayaan dan loyalitas” masyarakat kepada para wakil rakyat yang menjadi pilihan mereka. Namun sebaliknya, kepercayaan dan loyalitas semu dan ambivalen dari masyarakat terhadap para wakilnya di parlemen, dapat menjadi indikasi awal bahwa telah/sedang terjadi permasalahan pada aspek komunikasi di antara mereka.

d. Kekuatan Publikasi
Sementara itu di sisi lain, setiap anggota dewan baik individu maupun kolektif atas nama lembaga secara bertahap dan terjadwal mesti juga melakukan publikasi terhadap seluruh agenda/kegiatan terkait pelaksanaan tupoksinya masing-masing. Ini tentunya bukan dalam rangka bermaksud “riya” atau show of force, akan tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban/pemberitahuan/pemberitaan yang benar, proporsional dan berimbang kepada masyarakat tentang aktivitas kedewanan yang dijalaninya. Publikasi yang tepat, benar dan kontiniu diharapkan akan menjadi salah satu media untuk mencerdaskan publik. Di samping itu tentunya, dengan publikasi dimaksud juga akan menjadi sumber informasi yang akurat mengenai agenda para anggota dewan di dalam lembaga kedewanannya masing-masing.

e. Kekuatan Spiritual
The last but not least, kekuatan spiritual harus menjadi modal dasar yang secara inheren melekat dan dimiliki oleh setiap individu anggota dewan (termasuk tentunya, calon anggota DPRD terpilih yang baru saja mengucapkan sumpah/janji). Dengan berbekal kekuatan spiritual tersebut tertumpang harapan bahwa setiap gerak langkah, tindakan dan kebijakan serta keputusan yang akan dihasilkan mesti diambil dengan mempertimbangkan kebaikan (kemaslahatan) umat secara umum. Dan dengan modal kekuatan spiritual ini, barangkali dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dan kekeliruan yang bersifat “human error”. Kekuatan spiritual itu sendiri, sejatinya akan memberi spirit bagi para “pemiliknya” untuk senantiasa berada pada koridor kebajikan dan keadilan. Serta akan menjaga “marwah” si pemiliknya agar senantisa bersama-sama dalam integritas moral yang tinggi dan beradab. Dan kekuatan spiritual tersebut, hanya akan muncul, tumbuh subur dan berkembang dari keyakinan yang mendalam serta kedekatan hubungan (ketundukpatuhan) setiap individu anggota dewan (bakal calon anggota dewan) dengan segenap ketentuan dan peraturan hidup dari “Sang Maha” Pengatur jagad raya dan pemilik singgasana kerajaan langit dan bumi, Allah Swt.

Penutup
Maka, jika kelima hal di atas dapat diwujudkan, insya Allah ke depan secara bertahap akan terbangun (kembali) pencitraan yang positif dan sekaligus akan mereduksi prasangka-prasangka (penilaian) yang negatif tentang lembaga legislatif dan juga termasuk kepada para anggotanya di masa datang. Di samping itu, kita juga berharap bahwa ke depan, akan semakin terbangun kualitas personal dan kinerja anggota DPRD yang semakin mantap, produktif dan bermartabat.

Akhirnya, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat untuk siapa saja yang mencintai atau bermimpi, bahwa suatu saat nanti, kita akan menemukan (kembali) kehidupan demokratis nan indah -yang salah satunya direpresentasikan oleh anggota dan lembaga legislatif- yang lahir, tumbuh dan berkembang sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila ke-empat falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Semoga. Wallahu a’lam.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Forstudi Faperta Unand Padang (1995-1996). Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bukittinggi periode 2014 – 2019.

Lihat Juga

Saudi Berupaya ‘Ubah Image’ di Hadapan Amerika Serikat

Figure
Organization