Kuwait Cabut Kewarganegaraan Seorang Ulama Kritis

Nabil Al-Awadhy (Memo Islam)

dakwatuna.com – Kuwait. Pemerintah Kuwait mencabut kewarganegaraan 10 orang, di antaranya seorang ulama dunia Nabil Al-Awadhy, Senin (11/8/2014) kemarin. Tiga pekan sebelumnya, hal yang sama juga dialami beberapa orang dari kelompok oposisi.

Kabinet Kuwait melaksanakan sidang pekanan pada hari Senin di istana As-Saif dipimpin oleh Syaikh Khalid Al-Hamad Ash-Shabah dan menteri luar negeri. Dalam sidang itu diputuskan mencabut kewarganegaraan 10 orang tersebut.

Keputusan pencabutan kewarganegaraan itu diambil setelah mempelajari semua data dan berkas yang menunjukkan bahwa orang-orang tersebut memang sudah tidak berhak memegang kewarganegaraan Kuwait. Mereka sudah tidak memiliki syarat dan melanggar aturan yang ditentukan undang-undang, khususnya Undang-undang Kewarganegaraan Kuwait No. 15 Tahun 1959 ayat ke-5.

Menanggapi keputusan tersebut, Al-Awadhy yang mempunyai fans di twitter sebanyak 4.4 juta itu menulis status, “Apapun yang terjadi, semoga menjadi hal yang baik. Karena bagi seorang Muslim, segala sesuatu adalah hal yang baik. Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un.”

Pada tanggal 21 Juli yang lalu, pemerintah Kuwait juga telah mencabut kewarganegaraan seorang pemilik stasiun televisi yang mendukung oposisi, seorang anggota parlemen oposisi, dan juga menutup beberapa kantor cabang yayasan-yayasan yang berafiliasi kepada jamaah Ikhwanul Muslimin. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...