Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / PB HMI-MPO Pertanyakan Diamnya DK PBB Terhadap Agresi Israel ke Palestina

PB HMI-MPO Pertanyakan Diamnya DK PBB Terhadap Agresi Israel ke Palestina

Salah satu serangan udara yang dilancarkan Israel di Gaza (Islamion)
Salah satu serangan udara yang dilancarkan Israel di Gaza (Islamion)

dakwatuna.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) mempertanyakan diamnya dunia internasional khususnya Dewan Keamanan PBB terhadap agresi Israel atas Palestina. Hampir 70 tahun, warga negara Palestina yang merdeka terus berjatuhan karena konflik dengan Israel. Bukan hanya  konflik agama, tapi juga hukum dan hak asasi manusia, serta politik internasional.

“Dunia internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB gagal menetapkan resolusi dan mengkriminalisasikan pelaku kejahatan perang Israel. Negara pembela keadilan bagi Palestina selalu kalah oleh Hak Veto yang menjadi andalan negara-negara adidaya anggota Dewan Keamanan PBB,” kata Staf Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia PB HMI MPO, R Aria Bima Sakti, Kamis (10/7/2014).

Lanjut Bima, keadilan sudah mati, demikian juga Deklarasi untuk Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 Duham bagi Palestina. Sedangkan Israel selalu melakukan invasi militer dengan alasan peluncuran roket Hamas ke wilayahnya.

“Memang Konvensi Jenewa menjelaskan substansi bahwa ‘Anggota DK PBB berhak mempertahankan diri dari serangan negara atau kelompok lain’. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak terbukti. Amerika dan sekutunya pun menyatakan itu adalah upaya pertahanan diri, dan pasal 55 menjelaskan agar ‘Penjajah, dalam hal ini Israel, harus menyediakan barang yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil.’ Kenyataannya warga sipillah yang banyak menjadi korban. Israel sama sekali tidak mematuhi hukum pada pasal tersebut,” tandas Bima.

Peran Indonesia

Bima menyatakan, pada dasarnya warga dunia harus mempersoalkan kejahatan serta pelanggaran hukum dan hak asasi manusia ke Mahkamah Internasional yang memiliki kewenangan atas  hal tersebut.

“Invasi terus-menerus yang dilakukan Israel jelas melanggar Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Pada pasal 46 dijelaskan ‘Untuk menghukum setiap orang (negara dan kelompok) yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa’,” tegas Bima.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization