Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Administrasi Mesir Batalkan Penyitaan Kekayaan Anshar Sunnah oleh Kudeta

Pengadilan Administrasi Mesir Batalkan Penyitaan Kekayaan Anshar Sunnah oleh Kudeta

Lambang Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah (watantoday.net)
Lambang Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah (watantoday.net)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Administrasi Mesir memutuskan untuk membatalkan keputusan penyitaan kekayaan Jamaah Anshar Sunnah Muhammadiyah oleh Bank Sentral Mesir, sebagaimana diberitakan Islam Memo (8/7/2014).

Selanjutnya, pengadilan melimpahkan gugatan atas nama Hasan Abdul Wahab Marzuq Al-Banna (Ketua Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah) ke lembaga khusus untuk diminta pertimbangan hukumnya.

Dalam gugatan tersebut, Anshar Sunnah menuntut pembatalan surat Bank Sentral Mesir tentang pemblokiran dan pembekuan rekening atas nama pihaknya. Anshar Sunnah juga melibatkan Presiden Mesir, Perdana Menteri, Mendagri, Menteri Kehakiman, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Gubernur Bank Sentral sebagai pihak tergugat.

Dijelaskan dalam gugatan tersebut bahwa tidak ada pengurus dan anggota Jamaah Anshar Sunnah yang terlibat dengan organisasi Ikhwanul Muslimin, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah (kudeta) Mesir untuk menyita kekayaannya.

Dalam hal ini, Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah adalah ormas yang lebih dekat kepada kelompok salafi, fokus kepada kegiatan keagamaan dan sosial, serta tidak mau ikut campur dengan persoalan politik. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization