Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan Eropa Dukung Pelarangan Cadar

Pengadilan Eropa Dukung Pelarangan Cadar

Muslimah bercadar di Eropa (Islam Today)
Muslimah bercadar di Eropa (Islam Today)

dakwatuna.com – Paris. Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) mendukung keputusan Prancis melarang pemakaian cadar di ruang publik. Seperti dilaporkan Islam Today, Selasa (1/7/2014).

Sebelumnya seorang wanita Prancis berumur 24 tahun mengajukan tuntutan ke ECHR terkait pelarangan memakai cadar. Menurutnya hal itu melanggar hak kebebasan beragama dan berpendapat.

Tuntutan itu diajukan terkait undang-undang Prancis yang melarang siapa pun untuk mengenakan jenis pakaian yang menutupi wajah di ruang publik. Orang yang melanggar aturan ini akan dikenai hukuman denda sebesar 150 Euro (Rp 2.5 Juta).

Undang-undang ini disahkan pada tahun 2010 dalam pemerintahan Nicolas Sarkozy. Menurut ECHR, undang-undang itu sama sekali tidak mendasarkan pada sebuah pendapat agama, tapi sekadar masalah menutup wajah. Oleh karena itu ECHR menyatakan mendukung keputusan Prancis lantaran wajah mempunyai peran sangat penting dalam interaksi sosial. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization