dakwatuna.com – Paris. Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) mendukung keputusan Prancis melarang pemakaian cadar di ruang publik. Seperti dilaporkan Islam Today, Selasa (1/7/2014).
Sebelumnya seorang wanita Prancis berumur 24 tahun mengajukan tuntutan ke ECHR terkait pelarangan memakai cadar. Menurutnya hal itu melanggar hak kebebasan beragama dan berpendapat.
Tuntutan itu diajukan terkait undang-undang Prancis yang melarang siapa pun untuk mengenakan jenis pakaian yang menutupi wajah di ruang publik. Orang yang melanggar aturan ini akan dikenai hukuman denda sebesar 150 Euro (Rp 2.5 Juta).
Undang-undang ini disahkan pada tahun 2010 dalam pemerintahan Nicolas Sarkozy. Menurut ECHR, undang-undang itu sama sekali tidak mendasarkan pada sebuah pendapat agama, tapi sekadar masalah menutup wajah. Oleh karena itu ECHR menyatakan mendukung keputusan Prancis lantaran wajah mempunyai peran sangat penting dalam interaksi sosial. (msa/dakwatuna)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: