Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Agama / Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa, Fidyah atau Qadha?

Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa, Fidyah atau Qadha?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (fizgraphic.com)
Ilustrasi. (fizgraphic.com)

dakwatuna.com 

Pertanyaan:

Assalaamu’alaykum wr wb.

Ustadz, karena berbagai hal, ibu hamil/menyusui berhalangan untuk puasa. Bagaimana cara mengqadha puasa Ibu hamil dan/atau menyusui? Apakah cukup dengan fidyah atau harus mengganti puasa di hari lain? Bagaimana jika hamil, lalu menyusui berurutan sehingga berhalangan untuk puasa dalam beberapa tahun? Terima kasih.

Wassalaamu’alaykum wr wb.

Arsy Purnama Sari

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala aalihi wa Shahbihi wa man waalah, Ba’d.

Kepada Sdri Arsi Purnama Sari, semoga Allah merahmati Anda.

Ibu hamil dan menyusui adalah dua macam ‘udzur dibolehkannya meninggalkan puasa. Namun, dia diwajibkan menggantinya. Ini adalah kesepakatan (ittifaq) para fuqaha (ahli fiqih) sejak dahulu hingga hari ini. Jika dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat, dan tidak khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya, maka dia boleh memilih, puasa atau tidak. Keduanya dibenarkan, namun puasa lebih afdhal, karena tubuhnya kuat tadi.

Hanya saja, para fuqaha berselisih (ikhtilaf), dengan apa dia harus mengganti puasa. Qadhakah (berpuasa pada hari di luar Ramadhan)? Atau fidyah? Perlu diketahui, Qadha merupakan mengganti puasa di hari selain Ramadhan karena dia masih mampu untuk berpuasa di hari lain tersebut. Seperti musafir, orang sakit yang masih punya harapan sembuh, hamil dan menyusui, pekerja keras, orang yang perang, dipaksa/diancam untuk tidak puasa.

Sedangkan Fidyah adalah mengganti puasa bagi orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dengan memberikan makanan pokok yang mengenyangkan kepada orang miskin, sebanyak jumlah hari yang dia tinggalkan. Seperti sakit menahun yang tipis kemungkinan sembuh, orang yang sangat tua, orang yang selalu bergelut dengan pekerja keras tiap hari. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan ini.

Untuk Qadha dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah [2]: 184)

Untuk Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah (2): 184)

Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit. Sedangkan ayat tentang Fidyah, tidak dirinci hanya disebut orang yang berat menjalankannya.

Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir,[1] bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama. Berikut rinciannya, silahkan perhatikan baik-baik:

Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus. Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i. Dilakukan jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha. Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin ‘Abbas, dan Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Dari kalangan tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir,[2] Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabi’in) seperti al-Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an-Nakha’i.

Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, Ibnu ‘Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil, “Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.”

Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa. Dia menjawab, “Hendaknya dia berbuka. Sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.” (Riwayat Malik )

Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti? Seorang ahli fiqih abad ini, Al-‘Allamah Syaikh Yusuf al-Qaradhawy hafizhahullah,[3] dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar dan kompromi yang bagus. Beliau berkata:

“Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka, jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.

Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”

Jadi, beragam pendapat ini tidak diposisikan saling vis a vis (saling berhadap-hadapan). Tetapi semuanya disesuaikan keadaan wanitanya. Jika wanita tersebut sering hamil, tiap tahun atau dua tahun sekali, sulit baginya melakukan qadha, maka bagi dia fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, ada waktu jeda dia tidak hamil maka wajib baginya qadha di masa jeda itu, bukan fidyah. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam. Ini sekaligus jawaban atas pertanyaan kedua.

Demikian. Wallahu A’lam.

Catatan Kaki:

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran al Azhim, Jilid 1, hal. 215. Darul Kutub al Mishriyah

[2] Dia adalah Said bin Jubeir bin Hisyam bin Al Asadi Al Walibi. Para sejarawan tidak ada yang mengetahui kappa dan di mana dia dilahirkan. Dia adalah seorang ahli ibadah, Al Hafizh, ahli tafsir, dan syahid (mati syahid). Ibnu Abbas, seorang sahabat nabi, ketika dimintai fatwa justru meminta penanya untuk bertanya kepada Said bin Jubeir. Begitu pula Ibnu Umar, sahabat nabi dan puera Umar bin Al Khathab, ketika ditanya masalah faraidh (warisan), emerintahkan si penya untuk bertanya kepada Said bin Jubeir. Ilmunya diperoleh dari para sahabat nabi seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubeir, dan ‘Aisyah. Wafat dengan kepala dipenggal oleh gubernur Madinah yang zalim, Al Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqaf, pada Sya’ban tahun 95H.

[3] Nama aslinya adalah Yusuf, sedangkan Al Qaradhawi adalah nama keluarga besarnya. Lahir dalam keadaan yatim 9 September 1926M, di desa Shaft Turab, Mesir. Sejak kecil sudah dididik dengan cara Islam oleh pamannya dan dititipkan di Kuttab (semacam lembaga pendidikan Al Quran), saat usia 10 tahun sudah hafal Al Quran, dan sering ditunjuk menjadi imam shalat di desanya. Kecerdasannya sudah terlihat sejak kecil dan dijuluki Al ‘Allamah oleh guru-gurunya saat itu, ini terlihat prestasinya yang selalu mendapatkan peringkat pertama di semua jenjang pendidikannya hingga dewasa. Dia kuliah di beberapa jurusan dalam waktu bersamaan. Gelar S1 dia peroleh dengan menjadi peringkat pertama pada tahun 1952M. Dua tahun berikutnya beliau menduduki peringkat pertama lagi untuk S2 jurusan Bahasa dan Sastra, tahun 1958M mendapat ijazah Diploma dalam bidang Bahasa dan Sastra. Mendapat ijazah S2 lagi untuk jurusan Ulumul Quran dan As Sunnah tahun 1960M. Pada tahun tersebut beliau sedang dipenjara karena ikut berjihad melawan Inggris di Terusan Sues, inilah yang membuatnya terlambat meraih gelar doktor. Beliau meraih gelar S3 tahun 1973M dengan disertasi berjudul Az Zakah wa Atsaruha fi Hill Al Masyakil al Ijtima’iyyah dengan predikat summa cum laud. Buku tersebut disebut oleh Syaikh al Al Maududi sebagi kitab fiqih abad ini, sebab belum pernah ada ulama yang membuat kitab zakat selengkap itu. Sekarang tinggal di Qathar dan menjadi mufti di sana. Banyak ulama yang memujinya, ada yang menyebutnya Faqihul Islam, Syaikhul Islam, Mujahid, Mujtahid, dan berbagai penghargaan Interasional telah diperolehnya, dan lainnya.Sampai saat ini sudah menghasilkan kitab dan karya tulis lainnya lebih 200 buah, diantaranya Fatawa Mu’ashirah (3jilid), Al Halal wal haram fil Islam, Fiqhuz Zakat, Min Fiqhid Daulah, da lain-lain. Beberapa kali pernah ke Indonesia.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Muslimah FORKOMMI Serawak Gelar Seminar Kesehatan

Figure
Organization