dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengambil keputusan tegas pada program variety show Trans TV, Yuk Keep Smile (YKS).
KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada YKS. Keputusan itu tercantum dalam laman resmi KPI Pusat, Kamis (26/8/2014).
Disebutkan, “Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program `Yuk Keep Smile` yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.”
Anda tentu tahu momen apa yang dimaksud. Kejadiannya bermula saat program `YKS` pada Jumat (20/6/2014) kala pesulap Ferdians Setiadi melakukan hipnotis kepada Caisar yang takut terhadap anjing. Ferdians memberi sugesti kepada Caisar jika melihat anjing akan terlihat seolah-olah hal yang lucu seperti Benyamin. Usai dihipnotis Caisar langsung menertawakan anjing yang dilihatnya sambil memanggil nama Benyamin.
Hal itu sontak membuat semua fans Benyamin geram karena merasa tokoh idolanya dilecehkan. Keluarga Benyamin pun tak tinggal diam dan berniat menuntut secara hukum. Sementara itu, kantor Trans TV juga didemo penggemar seniman serba bisa Betawi itu.
Bagi KPI, apa yang dipertontonkan YKS merupakan “pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.”
Ditambahkan pula, dalam laman KPI Pusat disebutkan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin, Rabu (25/6/2014). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran. (liputan6/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: