Topic
Home / Berita / Nasional / DPR: Seluruh Sekolah Harus Mentaati Permendikbud Mengenai Kebebasan Berjilbab Bagi Siswi Beragama Islam

DPR: Seluruh Sekolah Harus Mentaati Permendikbud Mengenai Kebebasan Berjilbab Bagi Siswi Beragama Islam

Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (dpr.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bagian Pendidikan dan Pengembangan sekolah Dasar Kemendikbud RI Hamid Muhammad bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 telah ditetapkan pada 11 Juni 2014, adapun penerapannya secara efektif akan di mulai pada tahun ajaran baru.

Penetapan ini tentu saja menjadi informasi yang menggembirakan bagi para siswi muslimah di seluruh Indonesia, karena tidak akan ada lagi bentuk diskriminasi dari pihak sekolah yang melarang siswinya berjilbab.

Salah satu anggota Komisi X DPR RI dan juga selaku Ketua BKSAP DPR RI, Surahman Hidayat, ketika di temui di gedung senayan, di sela-sela persiapan Rapat Pimpinan BKSAP(19/6), berharap dengan adanya Permendikbud ini akan menjadi payung hukum bagi sekolah yang melarang siswi muslimah berjilbab, “seluruh sekolah harus mentaati peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini, mengenai kebebasan berjilbab.” Tegasnya

Surahman melanjutkan, bila masih ditemukan sekolah yang melanggar, harus segera di berikan sanksi yang tegas, pihak Kepala sekolah yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan peraturan Kemendikbud ini, “saya tidak habis pikir kenapa masih saja ada bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama di negara yang demikian tinggi menjunjung kebebasan dalam beragama, institusi negara ini memberikan kebebasan secara penuh kepada rakyatnya untuk menjalankan agamanya.” Ungkap surahman.

Pada Pasal 29 UUD 45 Bab XI, Agama, tertulis, dinyatakan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di NKRI,” jelasnya lagi

Selain itu, menurut Surahman, hal tersebut juga dikuatkan lagi dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagai alat perlindungan secara universal.

Pernyataan Umum tentang hak-hak asasi manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations (PBB) pasal 18:  dimana setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, seperti berjilbab saat kesekolah, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

“Saya minta kepada Kemendikbud untuk proaktif mensosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 ini kepada seluruh sekolah di Indonesia, sebagai payung hukum tentang kebebasan berjilbab bagi muslimah, maka tidak boleh lagi ada sekolah yang melakukan diskriminasi.” Tutup Surahman. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization