Topic
Home / Berita / Nasional / Pemegang Izin HTI Diminta Kembalikan Lahan Terlantar

Pemegang Izin HTI Diminta Kembalikan Lahan Terlantar

Area hutan tanaman industri terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau.  (kaskus.co.id)
Area hutan tanaman industri terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau. (kaskus.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa meminta pemegang izin usaha HTI (Hutan Tanaman Industri) yang tidak mampu mengelola kawasan hutan agar mengembalikan lahan konsesinya tersebut kepada negara.  Langkah ini dinilai lebih baik ketimbang izinnya dicabut paksa oleh Pemerintah.

”Daripada izinnya dicabut paksa, akan lebih terhormat bila lahan itu dengan sukarela dikembalikan dan selanjutnya dikelola negara”, ucapnya

Saat ini, lanjutnya, negara sedang sangat membutuhkan lahan terutama untuk mencukupi kebutuhan pangan dan energi rakyat Indonesia.  Negara membutuhkan tambahan lahan sekitar 2 juta hektar untuk memenuhi kebutuhan jagung, kedelai dan gula dari dalam negeri sendiri. ”Yang dicari 2 juta hektar yang didapat hanya sekitar 13 ribu hektar”, katanya.

”Lahan negara yang terlantar itu sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan tersebut tapi tidak bisa digunakan oleh negara karena dikuasai oleh para pemegang izin usaha”, ungkapnya.

Demikian juga dengan energi.  Saat ini Indonesia mengalami defisit minyak bumi sebesar 608 ribu barrel per hari.  Bila tidak teratasi, Indonesian Petroleum Association (IPA) memprediksi bahwa pada tahun 2025 defisit migas akan mencapai 2 juta barrel per hari.

Menurutnya, salahsatu langkah untuk mengantisipasi defisit energi adalah dengan mengembangkan bahan bakar nabati (BBN), antara lain yang berasal dari tanaman kemiri sunan.  Kemiri sunan memiliki keunggulan tidak busuk, tidak mengganggu pasokan pangan, kualitas rendemen menjadi biodiesel mencapai 50%, masa panen sekitar 4-8 tahun terhitung sejak mulai ditanam, panennya menghasilkan 13-16 ton per hektare yang bisa menghasilkan 6-8 ton minyak, dan bisa tumbuh di mana saja.

”Mau ditanam dimana tanaman penghasil energi tersebut ? sampai saat ini belum diketahui”, keluhnya.

Karena itu, tambahnya, kalau pemegang izin HTI dengan sukarela mengembalikan lahan konsesinya yang terlantar maka berarti telah membantu negara memecahkan solusi tersebut.  ”Tapi bila mereka tetap menahan lahan terlantar tanpa pengelolaan, maka diusulkan agar mereka dianggap sebagai penghambat pembangunan yang karenanya harus diberi sanksi”, tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kehutanan mencatat jumlah HTI saat ini mencapai 260 unit.  Sebanyak 10% di antaranya terancam dicabut karena berbagai masalah, antara lain  tidak menyusun rencana kerja dan tidak ada hasil pengelolaan yang nyata. Mereka ini akan dievaluasi dan bila dalam tiga bulan tidak merespon maka akan dicabut izinnya

Pihak Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) juga mengakui meski  HTI telah diselenggarakan sejak tahun 1970-an, pelaksanaannya belum bisa maksimal karena masalah kelayakan ekonomi atau finansial. Dari data yang ada, yang aktif mengelola hanya sekitar 40%.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tujuh Kompleks Pengungsi Sulteng Diresmikan ACT

Figure
Organization