Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Walau Berlalu 34 Tahun, Pemimpin Kudeta Turki Tetap Dijatuhi Vonis

Walau Berlalu 34 Tahun, Pemimpin Kudeta Turki Tetap Dijatuhi Vonis

Kenan Evren, mantan penguasa Turki
Kenan Evren, mantan penguasa Turki

dakwatuna.com – Ankara. Pengadilan Turki menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada para pemimpin kudeta tahun 1980 yang silam, Rabu (18/6/2014) kemarin. Vonis ini dijatuhkan 34 tahun setelah peristiwa kudeta militer tersebut.

Pengadilan pidana Turki menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan kepala staf angkatan bersenjata Turki sekaligus presiden ketujuh (Kenan Evren) dan kepala staf angkatan udara (Ali Tahsin Şahinkaya). Vonis itu dijatuhkan untuk kasus kudeta militer yang mereka pimpin pada tanggal 12 Septemer 1980.

Evren mengikuti pengadilannya dari tempat tinggalnya kini di rumah sakit militer di Ankara. Sedangkan Şahinkaya mengkutinya dari rumah sakit militer Istanbul. Keduanya memang kini berada dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk. Namun pengadilan ini tetap dilakukan guna memberikan simbol pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan berpolitik di Turki.

Kudeta militer 1980 termasuk dalam kudeta paling berdarah dalam sejarah Turki. Ratusan ribu orang ditangkap, 250 ribu orang diadili, 50 orang divonis mati, puluhan orang mati karena disiksa, dan puluhan ribu orang menyelamatkan diri ke luar negeri. (msa/dakwatuna/islammemo)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization