Topic
Home / Berita / Nasional / Cabut Izin Usaha HTI yang Menelantarkan Areal Konsesinya

Cabut Izin Usaha HTI yang Menelantarkan Areal Konsesinya

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Habib Nabiel Almusawa. (fraksipks.or.id)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Habib Nabiel Almusawa. (fraksipks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa mendukung langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berencana mencabut izin usaha perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang terbukti tidak mampu mengelola kawasan hutan yang menjadi konsesinya.

“Cabut ijin usaha HTI yang terbukti menelantarkan areal konsesinya.  Jangan ragu-ragu. Ketegasan ini penting sebagai hukuman bagi yang bersangkutan dan shock terapy  bagi pemegang ijin lain yang tidak serius mengelola konsesinya”, tandasnya.

Kemenhut melaporkan,  saat ini jumlah HTI mencapai 260 unit.  Sebanyak 10% di antaranya terancam dicabut karena berbagai masalah, antara lain  tidak menyusun rencana kerja dan tidak ada hasil pengelolaan yang nyata. Mereka ini akan dievaluasi dan bila dalam tiga bulan tidak merespon maka akan dicabut izinnya

Pihak Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengakui meski  HTI telah diselenggarakan sejak tahun 1970-an, pelaksanaannya belum bisa maksimal karena masalah kelayakan ekonomi atau finansial. Dari data yang ada, yang aktif mengelola hanya sekitar 40%.

Habib menduga, mereka yang tidak menyusun rencana kerja itu sejak awal memang tidak berniat mengelola HTI.  ”Kalau memang berniat usaha, pasti mereka punya rencana kerja.  Kasihan rakyat sekitar hutan para pekebun dan petani tidak bisa menggarap, padahal lahannya ditelantarkan para pemodal besar.”, ucapnya.

Menurutnya, karena kedekatannya pada pemegang wewenang maka ia dengan mudah mendapatkan izin itu.  Selanjutnya, izin itu bukan untuk dikelola tapi untuk dipindahtangankan.  ”Ia mencoba cari keuntungan dari pemindahtanganan tersebut”, ungkapnya.

Tetapi rupanya, lanjutnya, pemindahtanganan tersebut tidak semulus yang ia duga.  ”Lahan konsesinya tidak laku-laku dijual.  Tidak ada pihak lain yang membelinya.  Karenanya lahan itu dibiarkan saja tanpa pengelolaan, terlantar”, paparnya.

Kemenhut mestinya bertindak tegas.  ”Jangan hanya bisa mengancam, sekedar gertak sambal.  Cabut izinnya dan kembalikan pengelolaannya kepada negara”, pungkasnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization